
METRO NTT – Tetua adat Mbehal bersama tetua adat Nggorang bersama-sama turun ke lokasi Tapal batas antara Mbehal dan Nggorang dan memasang plang bertuliskan “WATU KATUR BATAS ULAYAT MBEHAL-NGGORANG” berlangsung di Watu Katur lokasi Menjerite Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin (6/12/2025)
Tapal batas ini telah sepakati bersama sejak nenek moyang berdasarkan kesepakatan Weta Nara (Saudara-Saudari) Mbehal-Nggorang dan diperkuat lagi agar tidak diubah oleh siapa pun dan kapan pun.
Penguatan tapal batas ini dihadiri langsung oleh tetua ulayat Mbehal, Aleks Makung dan tetua batu (Suku) Nggorang, Yohanes Sehali asal Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tetua ini mengaku gundah dan resah, setelah mengetahui ada manuver yang dilakukan oleh orang-orang tak bertanggung jawab yang mengacaukan hukum adat, sehingga bertindak tak beradab seperti orang yang tidak mengenal adat.
Keduanya kompak sampaikan, kami harus lakukan kembali penguatan demi menghindari pembengkokkan hukum adat dan ketetapan dari leluhur, termasuk tapal batas.
Tua adat Mbehal, Aleks Makung kembali menjelaskan bahwa ada 7 Gendang di Boleng atau yang disebut Wa’u Pitu.
“Ada tujuh (7) gendang di tanah Boleng, yaitu Mbehal, Mbehel, Nggieng, Mbuit, Legam, Ngaet dan Rareng. Mereka ini disebut gendang Pitu. Semuanya ada batas wilayah ulayat yang jelas, Lingko dan anak kampung yang statusnya Mukang dan Riang. Mukang dan riang punya batas penguasaan dalam hukum adat, terutama mereka harus selalu berkoordinasi dan atas putusan beo pokok jika menyangkut urusan lahan ulayat. Hukum adat kita Manggarai jelas.
Kalau dalam bahasa budaya kami, ‘Nuk tange lonto’ (ingat posisimu dalam hirarki hukum adat), ‘neka kaba lorong irus le mafia tanah’ (menjadi kerbau dicucuk hidung bagi mafia tanah), jelas tetua yang akrab dipanggii Aleks itu.
Ia juga mengingatkan kepada orang tua yang mengaku sebagai tokoh adat agar tetap bijak mengenal kesepakatan yang telah disepakati orang tua terdahulu
“Hari ini kami kembali kukuhkan tapal batas, untuk membatasi tindakan dari pihak yang mulai menunjuk batas ini sesuai pikirannya sendiri. Seharusnya orang tua yang bijak dan tau adat, untuk hindari bentrok di lapangan akibat tindakan liar dari oknum-oknum yang mulai mengarang sejarah untuk kepentingan mereka. Orang bilang mereka ini adalah mafia tanah dan bonekanya,” tambah Aleks.
Kata Aleks Pengukuhan ini penting untuk beberapa hal yang diungkapkannya dalam bahasa setempat dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh wartawan.
Pertama: agar generasi muda paham bahwa ada batas ulayat Mbehal dan Nggorang yang telah ditetapkan oleh leluhur secara turun temurun, dan oleh karenanya harus tetap dijaga dan dilestarikan.
Kedua : Agar tidak dimanfaatkan oleh orang rakus yang bekerja sama untuk menjual tanah ulayat.
Ketiga : Sebagai administrasi untuk diketahui oleh pemerintah terutama pemerintahan desa yang berbatasan di watu Katur, sehingga kedepannya tidak ada kebingungan dalam proses menyangkut alas hak perolehan tanah.
Selama polemik ini masih berlangsung, Publik pun menunggu kepastian tapal batas yang dibingungkan dengan berita-berita tak jelas.
“Kami menduga semua itu adalah cara-cara dari orang yang telah menjual tanah tanpa diketahui oleh pemangku adat sehingga dengan mudah mereka ambil lahan masyarakat adat Mbehal. Tiba-tiba Mereka tanpa malu ke kantor pertanahan lalu memperkenalkan diria sebagai Ulayat dari tanah Boleng, padahal tidak masuk dalam hitungan gendang Pitu,” tandas Aleks
Soal penetapan tapal batas ini Tu’a Batu Nggorang, Yohanes Sehali (Yohanes) membenarkan pengakuan Tu’a Golo Mbehal bahwa batas itu telah ditetapkan sejak leluhur.
“Hubungan Mbehal dengan Nggorang bukan baru hari ini tetapi sejak nenek moyang. Kami mempunyai hubungan kawin mawin, Mbehal Nara dan Nggorang Weta (Saudara dan Saudari) maka ditetapkanlah batas ulayat antara Mbehal dan Nggorang berdasarkan kesepakatan nara dan weta (Saudara dan saudari),” tegas Yohanes dengan lantang
Ia, Yohanes mengatakan bila ada pihak yang mengubah batas yang telah ditetapkan maka saya akan bantah karena tapal batas ini tidak bisa diubah lagi.
“Batas yang sudah ditetapkan sejak nenek moyang dahulu adalah Katur Nentang, Kelumpang tanda, Poco Mawo, Liang Bakok, wase Ungkur, Wae Cipi sampai di Cunga Wae Nuwa,” pungkasnya








