METRO NTT — Niat hati hanya sekadar jalan-jalan, seorang gadis berusia 18 tahun justru harus mengalami mimpi buruk di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Seorang pria berinisial RM (37), yang baru dikenalnya lewat media sosial, berubah menjadi sosok predator yang mencabuli korban dengan paksa di malam hari, Senin (21/7/2025).
Kisah tragis ini bermula dari perkenalan di dunia maya. RM yang berprofesi sebagai sopir mulai merayu korban hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu. Meski sempat menolak ajakan untuk jalan-jalan, korban akhirnya luluh setelah didatangi langsung oleh RM di pintu keluar Bandara Internasional Komodo sekitar pukul 20.30 Wita. Kala itu, korban baru saja pulang kerja dan ditemani oleh seorang temannya.
Karena RM terus membujuk dengan nada sedikit memaksa, korban pun menyanggupi dengan syarat: hanya jalan-jalan saja. RM kemudian mengantar pulang teman korban terlebih dahulu, sebelum membawa korban dengan mobil Innova Reborn menuju Pantai Pede.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, suasana berubah drastis saat mereka tiba di lokasi sekitar pukul 21.10 Wita. Bukannya menikmati malam, RM justru menunjukkan sikap agresif. Dalam ketakutan, korban berusaha menolak, bahkan berteriak minta tolong. Tapi semua sia-sia. Di tempat yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman, gadis muda itu menjadi korban tindakan tak senonoh.
Pelaku memaksa korban hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul di bawah tekanan dan ketakutan. Sekitar pukul 22.00 Wita, RM mengantar korban pulang, lalu meninggalkannya begitu saja di depan gang rumah. Korban yang masih terguncang ditemukan warga, dan dengan penuh keberanian, ia melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat.
Respons cepat ditunjukkan oleh aparat kepolisian. Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat langsung bergerak, dan hanya dua jam kemudian — tepat pukul 22.50 Wita — RM berhasil ditangkap di rumahnya di Kompleks BTN, Kelurahan Labuan Bajo.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres,” tegas Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa empat saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, hasil visum, serta mobil yang digunakan saat kejadian.
“Unit PPA saat ini sedang menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Kami akan kawal hingga tuntas demi keadilan korban,” tambah perwira lulusan Akpol 2015 tersebut.
RM kini dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya tak main-main — hingga sembilan tahun penjara.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa perkenalan di dunia maya tak selalu berakhir manis. Di balik rayuan sopan, bisa saja tersembunyi niat jahat yang menunggu untuk memangsa. Warga diimbau untuk lebih waspada, terlebih saat harus bertemu dengan orang asing, apalagi di tempat sepi dan malam hari.
Pantai boleh indah, tapi malam itu berubah menjadi gelap untuk seorang gadis muda yang hanya ingin menikmati jalan-jalan.






