METRO NTT – Kasus memilukan kembali menggemparkan dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur. Seorang guru SD di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, berinisial KM (41), ditangkap polisi setelah diduga mencabuli murid perempuannya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Yang lebih mengejutkan, aksi bejat itu dilakukan secara berulang selama hampir satu tahun penuh, tanpa diketahui pihak sekolah maupun keluarga.
Korban, sebut saja RND (11), adalah murid di kelas yang diajar langsung oleh KM yang juga merupakan wali kelasnya. Peristiwa ini diduga dimulai sejak Agustus 2024 dan baru terbongkar pada 17 Mei 2025 dalam sebuah insiden terakhir di dalam ruang kelas saat pelajaran IPS berlangsung.
Dalam kronologi kejadian, KM diduga melakukan tindakan tak senonoh dengan memegang pundak dan payudara korban dari luar pakaian di depan teman-teman sekelasnya. Aksi tersebut sempat dihentikan oleh teman korban, yang kemudian langsung melaporkannya ke guru lain dan pihak sekolah. Keberanian RND mengungkapkan tindakan KM membuat kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Nagekeo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah penyelidikan intensif dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan KM sebagai tersangka. Barang bukti berupa pakaian korban turut disita untuk memperkuat dugaan pencabulan. Saat ini, KM mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kejadian ini menyisakan luka mendalam, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi dunia pendidikan yang kembali tercoreng oleh ulah oknum tak bertanggung jawab. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Jangan biarkan sekolah jadi tempat yang menakutkan bagi anak-anak kita,” ujar seorang warga Aesesa dengan nada geram.
Sumber: detik.Bali | @baomongnonstop






