Nasabah Diduga Dijerat Bunga Mencekik dalam Restrukturisasi Kredit BRI Unit Tangge, Lembor

- Editor

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambrosius Deri ( Foto: Metro NTT)

Ambrosius Deri ( Foto: Metro NTT)

METRO NTT – Ambrosius Deri, nasabah di BRI Unit Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, menyoroti dugaan praktik tidak sehat dalam skema restrukturisasi kredit yang diterapkan terhadap dirinya. Restrukturisasi yang semestinya menjadi solusi keringanan pembayaran pada masa krisis justru diduga memperbesar total beban utang nasabah hingga puluhan juta rupiah.

Berdasarkan dokumen angsuran yang diperoleh media ini, warga asal Lonto, Desa Lendong, Lembor Selatan itu awalnya menerima pinjaman sebesar Rp50 juta dengan tenor 36 bulan dan bunga 15 persen per tahun. Namun dalam proses restrukturisasi kredit pada tahun 2020, tenor pinjaman berubah menjadi 60 bulan atau bertambah dua tahun lebih lama dari perjanjian awal.

Perubahan tenor tersebut dinilai menjadi penyebab utama membengkaknya total kewajiban pembayaran.

Dalam dokumen restrukturisasi tercatat sisa kewajiban kredit sekitar Rp38.870.000. Akan tetapi, total pembayaran yang harus dilunasi nasabah justru mencapai Rp68.022.480.

Artinya, terdapat tambahan beban sekitar Rp29.152.480 yang sebagian besar berasal dari bunga pinjaman.

Ambrosius menilai skema tersebut sangat memberatkan karena restrukturisasi yang ditawarkan tidak benar-benar mengurangi beban utang, melainkan memperpanjang masa cicilan dengan akumulasi bunga yang jauh lebih besar.

“Awalnya kami berpikir restrukturisasi ini membantu karena cicilan terlihat lebih ringan. Tapi setelah dihitung total keseluruhan, justru bunga membengkak sangat besar,” ungkapnya kepada Metro NTT, Jumat 29 Mei 2026.

Kejanggalan lain juga terlihat pada pola pembebanan bunga yang dinilai tidak lazim. Dalam tabel angsuran, bunga tercatat tetap sebesar Rp485.875 setiap bulan hingga akhir tenor, meskipun pokok pinjaman terus menurun.

Padahal, dalam praktik perbankan pada umumnya, bunga kredit lazim dihitung menggunakan metode efektif yang mengikuti penurunan sisa pokok utang. Dengan metode tersebut, nominal bunga seharusnya ikut menurun dari bulan ke bulan.

Baca Juga:  Peluang Bisnis Properti untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Labuan Bajo

Penggunaan pola bunga tetap selama lima tahun itu dinilai membuat debitur membayar bunga secara berlebihan.

Dari rincian pembayaran bulanan, pokok angsuran yang dibayarkan nasabah hanya sekitar Rp647.833 per bulan, sementara bunga mencapai Rp485.875.

Akibatnya, hampir separuh cicilan habis hanya untuk membayar bunga, sedangkan penurunan pokok utang berjalan sangat lambat.

Jika dihitung secara keseluruhan, sekitar 43 persen dari total cicilan bulanan terserap hanya untuk bunga pinjaman.

Selain persoalan bunga, nasabah juga mempertanyakan minimnya transparansi dalam proses restrukturisasi tersebut. Dalam dokumen pembayaran tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai metode perhitungan bunga, simulasi restrukturisasi, rincian biaya tambahan, maupun perbandingan skema sebelum dan sesudah restrukturisasi dilakukan.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa debitur tidak memperoleh informasi yang cukup sebelum menyetujui perubahan perjanjian kredit.

Baca Juga:  Kisah Nenek Jhon Man di Manggarai Timur, Rela Tebang Cengkeh dan Kopi Demi Tanam Ratusan Ribu Porang

“Kami seharusnya diberi penjelasan lengkap mengenai konsekuensi restrukturisasi, termasuk total bunga yang akan dibayar sampai akhir tenor,” ujarnya.

Menurutnya, restrukturisasi kredit pada masa pandemi 2020 semestinya menjadi instrumen penyelamatan ekonomi masyarakat, bukan justru menambah tekanan finansial nasabah dalam jangka panjang.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius kepada pihak kreditur, di antaranya alasan perubahan tenor dari 36 bulan menjadi 60 bulan, dasar penggunaan bunga flat selama masa restrukturisasi, serta apakah nasabah telah diberikan simulasi lengkap sebelum menandatangani persetujuan restrukturisasi.

Publik juga mempertanyakan apakah proses restrukturisasi telah dilakukan secara transparan dan memenuhi prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Tangge belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan restrukturisasi kredit tersebut.

Penulis : Fransiskus Econ

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Rapat Penutupan Anggota Tahunan XV KSP Tanaoba Lais Manekat, Gubernur NTT: Koprasi Kebutuhan Dasar Ekonomi NTT
Kisah Nenek Jhon Man di Manggarai Timur, Rela Tebang Cengkeh dan Kopi Demi Tanam Ratusan Ribu Porang
159 Desa dan 17 Kelurahan di Manggarai Timur Terlibat Koperasi Merah Putih, Ini Perannya
Hans Rumat Kritik Arah Bisnis Bank NTT: Jangan Hanya Andalkan Kredit Konsumtif
Kisah Kopi Keliling hingga Tempe Omzet Rp8 Juta! Program Wirausaha Muda KOPKARDIOS Jadi Sorotan Jelang RAT
Peluang Bisnis Properti untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Labuan Bajo
Pemkab Manggarai Barat Gaspol Percepatan Investasi di Labuan Bajo, Bupati Endi: Tak Ada Lagi Perizinan Berbelit
Ekspresi Sarwendah Jadi Sorotan Saat Betrand Peto Bahas Kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:44

Nasabah Diduga Dijerat Bunga Mencekik dalam Restrukturisasi Kredit BRI Unit Tangge, Lembor

Kamis, 2 April 2026 - 01:55

Kisah Nenek Jhon Man di Manggarai Timur, Rela Tebang Cengkeh dan Kopi Demi Tanam Ratusan Ribu Porang

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:13

159 Desa dan 17 Kelurahan di Manggarai Timur Terlibat Koperasi Merah Putih, Ini Perannya

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:16

Hans Rumat Kritik Arah Bisnis Bank NTT: Jangan Hanya Andalkan Kredit Konsumtif

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:57

Kisah Kopi Keliling hingga Tempe Omzet Rp8 Juta! Program Wirausaha Muda KOPKARDIOS Jadi Sorotan Jelang RAT

Berita Terbaru