METRO NTT – Ambrosius Deri, nasabah di BRI Unit Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, menyoroti dugaan praktik tidak sehat dalam skema restrukturisasi kredit yang diterapkan terhadap dirinya. Restrukturisasi yang semestinya menjadi solusi keringanan pembayaran pada masa krisis justru diduga memperbesar total beban utang nasabah hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan dokumen angsuran yang diperoleh media ini, warga asal Lonto, Desa Lendong, Lembor Selatan itu awalnya menerima pinjaman sebesar Rp50 juta dengan tenor 36 bulan dan bunga 15 persen per tahun. Namun dalam proses restrukturisasi kredit pada tahun 2020, tenor pinjaman berubah menjadi 60 bulan atau bertambah dua tahun lebih lama dari perjanjian awal.
Perubahan tenor tersebut dinilai menjadi penyebab utama membengkaknya total kewajiban pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen restrukturisasi tercatat sisa kewajiban kredit sekitar Rp38.870.000. Akan tetapi, total pembayaran yang harus dilunasi nasabah justru mencapai Rp68.022.480.
Artinya, terdapat tambahan beban sekitar Rp29.152.480 yang sebagian besar berasal dari bunga pinjaman.
Ambrosius menilai skema tersebut sangat memberatkan karena restrukturisasi yang ditawarkan tidak benar-benar mengurangi beban utang, melainkan memperpanjang masa cicilan dengan akumulasi bunga yang jauh lebih besar.
“Awalnya kami berpikir restrukturisasi ini membantu karena cicilan terlihat lebih ringan. Tapi setelah dihitung total keseluruhan, justru bunga membengkak sangat besar,” ungkapnya kepada Metro NTT, Jumat 29 Mei 2026.
Kejanggalan lain juga terlihat pada pola pembebanan bunga yang dinilai tidak lazim. Dalam tabel angsuran, bunga tercatat tetap sebesar Rp485.875 setiap bulan hingga akhir tenor, meskipun pokok pinjaman terus menurun.
Padahal, dalam praktik perbankan pada umumnya, bunga kredit lazim dihitung menggunakan metode efektif yang mengikuti penurunan sisa pokok utang. Dengan metode tersebut, nominal bunga seharusnya ikut menurun dari bulan ke bulan.
Penggunaan pola bunga tetap selama lima tahun itu dinilai membuat debitur membayar bunga secara berlebihan.
Dari rincian pembayaran bulanan, pokok angsuran yang dibayarkan nasabah hanya sekitar Rp647.833 per bulan, sementara bunga mencapai Rp485.875.
Akibatnya, hampir separuh cicilan habis hanya untuk membayar bunga, sedangkan penurunan pokok utang berjalan sangat lambat.
Jika dihitung secara keseluruhan, sekitar 43 persen dari total cicilan bulanan terserap hanya untuk bunga pinjaman.
Selain persoalan bunga, nasabah juga mempertanyakan minimnya transparansi dalam proses restrukturisasi tersebut. Dalam dokumen pembayaran tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai metode perhitungan bunga, simulasi restrukturisasi, rincian biaya tambahan, maupun perbandingan skema sebelum dan sesudah restrukturisasi dilakukan.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa debitur tidak memperoleh informasi yang cukup sebelum menyetujui perubahan perjanjian kredit.
“Kami seharusnya diberi penjelasan lengkap mengenai konsekuensi restrukturisasi, termasuk total bunga yang akan dibayar sampai akhir tenor,” ujarnya.
Menurutnya, restrukturisasi kredit pada masa pandemi 2020 semestinya menjadi instrumen penyelamatan ekonomi masyarakat, bukan justru menambah tekanan finansial nasabah dalam jangka panjang.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius kepada pihak kreditur, di antaranya alasan perubahan tenor dari 36 bulan menjadi 60 bulan, dasar penggunaan bunga flat selama masa restrukturisasi, serta apakah nasabah telah diberikan simulasi lengkap sebelum menandatangani persetujuan restrukturisasi.
Publik juga mempertanyakan apakah proses restrukturisasi telah dilakukan secara transparan dan memenuhi prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Tangge belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan restrukturisasi kredit tersebut.
Penulis : Fransiskus Econ
Editor : Redaksi






