METRO NTT — Upaya penyelundupan satwa purba endemik Indonesia kembali terungkap. Seekor komodo—reptil langka yang hanya hidup di kawasan Nusa Tenggara Timur—nyaris berpindah tangan ke luar negeri melalui jaringan perdagangan ilegal lintas provinsi hingga lintas negara.
Operasi gabungan antara Kepolisian Resor Manggarai Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menghentikan rantai distribusi tersebut. Tiga orang pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus yang berawal dari pencurian satwa dilindungi pada 2025.
Kasus ini mencerminkan pola lama yang terus berulang: satwa langka diambil dari habitat aslinya di wilayah timur Indonesia, lalu diperdagangkan melalui jaringan penadah di wilayah barat sebelum dikirim ke pasar internasional. Dalam perkara ini, tujuan akhirnya disebut-sebut mengarah ke Thailand—negara yang kerap muncul dalam peta perdagangan satwa eksotis di Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengatakan institusinya berperan sebagai pendukung dalam operasi yang dipimpin Polda Jawa Timur. “Kami melakukan backup untuk mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan komodo,” ujarnya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ruslan, warga Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas. Ia diamankan pada 29 Maret 2026 oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur berdasarkan surat perintah dari Polda Jawa Timur.
Dari tangan Ruslan, aparat mengembangkan penyelidikan dan menemukan indikasi adanya jaringan yang lebih luas. Nama lain pun muncul: Junaidin Yusuf, 30 tahun, warga Kelurahan Pota, yang diduga memiliki peran dalam rantai distribusi satwa tersebut.
Berbeda dengan Ruslan, Junaidin sempat menghilang. Selama tiga hari, ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Namun pelariannya berakhir ketika ia menyerahkan diri pada 3 April 2026, setelah tekanan penyelidikan kian menguat.
Meski aparat belum merinci secara terbuka peran masing-masing tersangka dalam struktur jaringan, pola yang terungkap mengindikasikan adanya mata rantai terorganisir: mulai dari pengambil di lapangan, penghubung lokal, hingga penadah di luar daerah.
Perdagangan komodo bukan sekadar tindak kriminal biasa. Satwa ini termasuk spesies dilindungi penuh oleh negara dan menjadi ikon konservasi global. Habitat alaminya yang terbatas—terutama di kawasan Taman Nasional Komodo—membuat setiap individu memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi.
Namun di sisi lain, nilai ekonominya di pasar gelap juga menggiurkan. Komodo dapat dihargai sangat mahal oleh kolektor ilegal, kebun binatang tak resmi, hingga jaringan perdagangan satwa eksotis internasional.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa wilayah-wilayah di sekitar habitat komodo masih rentan menjadi titik awal perburuan. Lemahnya pengawasan di tingkat lokal, ditambah keterlibatan jaringan luar daerah, membuka celah bagi praktik ilegal yang sulit dideteksi sejak dini.
Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang berperan sebagai pembeli atau penghubung ke pasar luar negeri.
Di saat yang sama, aparat juga mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan. Aktivitas mencurigakan terkait satwa dilindungi diminta segera dilaporkan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa endemik tak hanya bergantung pada kawasan konservasi, tetapi juga pada ketegasan penegakan hukum dan kesadaran publik. Tanpa itu, komodo—yang telah bertahan jutaan tahun—justru bisa punah di tangan manusia dalam waktu singkat.
Penulis : Agustinus Ardi
Editor : Reims Nahal






