Dugaan Pesanan Kasus di Polres Manggarai Barat, Pesan WhatsApp Oknum Reskrim Bocor, Berikut Isinya

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pesanan Kasus di Polres Manggarai Barat, Pesan WhatsApp Oknum Reskrim Viral, Berikut Isinya

Dugaan Pesanan Kasus di Polres Manggarai Barat, Pesan WhatsApp Oknum Reskrim Viral, Berikut Isinya

METRO NTT — Dugaan kriminalisasi terhadap warga adat ulayat Mbehal, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, perlahan mencuat ke ruang publik. Sejumlah pesan WhatsApp yang diduga berasal dari oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat kini beredar luas dan memunculkan dugaan adanya penanganan perkara berdasarkan pesanan sponsor.

Pesan itu berkaitan dengan penangkapan tiga warga adat Mbehal pada Rabu, 7 Januari 2026. Tiga warga tersebut adalah Gabriel Johang, Karolus Ngotom, dan Fabianus Arung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman berdasarkan laporan warga Kampung Tebedo tahun 2023.

Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar, diduga kuat pesan yang dikirim oleh oknum anggota Reskrim Polisi Resort (Polres) Manggarai Barat bertujuan untuk memenuhi pesanan oknum berinisial FD yang diduga sebagai sponsor yang membekingi perkara itu.

FD diketahui merupakan seorang pengusaha  yang tinggal di Jakarta dan disebut berasal dari Mbehal.

“Minta bagi kita kah masa penonton tidak dibagi,” tulis FD dalam pesan tersebut.

Tak lama kemudian, pesan itu dibalas dengan kalimat yang diduga kuat berasal dari aparat kepolisian. “Hari ini kami sudah periksa Geby, Arung dan Karel sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan,” demikian bunyi pesan yang kemudian diteruskan kembali oleh FD ke sejumlah pihak.

Pesan yang sama diteruskan kepada Ketua LSM Ilmu, Doni Parera, lalu kembali disebarkan ke wartawan pada 9 Januari 2026. Doni menilai redaksi pesan tersebut menggunakan bahasa internal kepolisian.

“Kalau diperhatikan, itu bahasa polisi,” kata Doni kepada wartawan.

FD sendiri menyebut dirinya hanya sebagai “penonton” dalam perkara konflik ulayat antara warga Mbehal dan Kampung Tebedo, yang dipimpin oleh tokoh adat bernama Aleks Hata.

Baca Juga:  Pemilik Lahan Mata Air di Lembor Tagih Kompensasi, Gagal Bertemu Bupati, Sengketa Berujung Aduan ke Polisi

Namun, FD diduga memiliki kedekatan dengan pihak pelapor dan disebut sebagai sponsor yang membekingi proses hukum tersebut.

Upaya konfirmasi kepada FD telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp pada 10 Januari 2026 pukul 14.34 Wita. Pesan tersebut terbaca, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan.

Media juga mengonfirmasi Polres Manggarai Barat melalui Kepala Seksi Humas, Hery Suryana. Ia meminta wartawan menghubungi seorang anggota bernama Frengky Kikin.

Namun, hingga 13 Januari 2026 pukul 15.14 Wita, pesan konfirmasi yang dikirim kepada Frengky tidak mendapat respons.

Dugaan penanganan perkara berdasarkan pesanan ini diperkuat oleh pengakuan AD, kakak kandung FD, yang menyatakan dirinya turut mendorong Polres Manggarai Barat memproses laporan warga Tebedo sejak 2023.

“Kami mendorong Polres untuk memproses laporan warga Tebedo. Ada sembilan orang warga Mbehal yang ditargetkan jadi tersangka,” kata AD saat ditemui wartawan di kediamannya di kawasan Jalan Mgr. Van Beckum, Labuan Bajo, Minggu, 12 Desember 2025.

Baca Juga:  Pria di Kupang Paksa Mantan Pacar Belikan Makan hingga Rampas HP, Kini Diancam 5 Tahun Penjara

AD mengakui sebelumnya berpihak pada warga Mbehal, namun kemudian berbalik mendukung Tebedo dan mengakui Aleks Hata sebagai tokoh adat. Ia menyebut Kampung Tebedo sebagai mukang—kampung hasil pemekaran dari ulayat Mbehal.

Penetapan tersangka terhadap Gabriel Johang, Karolus Ngotom, dan Fabianus Arung didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/148/VIII/2023/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT tertanggal 22 Agustus 2023, yang dilayangkan oleh Yohanes Haflon, warga Tebedo.

Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, pada Selasa, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 Wita.

Hingga kini, Polres Manggarai Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam penyebaran pesan WhatsApp tersebut maupun tudingan penanganan perkara berdasarkan pesanan pihak tertentu.

Penulis : Fendi Ruem

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit
Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam
Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur
SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng
Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:08

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit

Rabu, 22 April 2026 - 02:05

Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam

Rabu, 8 April 2026 - 13:38

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:36

Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta

Berita Terbaru