Pria di Kupang Paksa Mantan Pacar Belikan Makan hingga Rampas HP, Kini Diancam 5 Tahun Penjara

- Editor

Sabtu, 1 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO NTT -Anggota Subnjt Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan MLS (34) alias Marsel, warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu (26/6/2025) petang.

Marsel ditangkap karena merampas dan mencuri handphone milik AIP yang juga mantan pacarnya.

Peristiwa perampasan ini, bermula saat Marsel datang ke tempat kerja AIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu bertemu AIP yang juga mantan pacarnya, Marsel meminta secara paksa untuk dibelikan makan, namun ditolak.

Baca Juga:  Cerita ASN di NTT Jadi Pegawai KPK Gadungan Untuk Memeras Mantan Bupati 1 Milyar

Mantan pacarnya itu menolak memberikan makan dengan alasan tidak ada uang.

Marsel yang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras (miras) menjadi marah, dan menyuruh mantan pacarnya untuk menelepon bosnya.

Sementara AIP berusaha menghubungi bosnya, terduga pelaku lalu merampas handphone merk Oppo A16 dari tangan AIP, hingga mengakibatkan pergelangan tangan AIP mengalami luka.

Setelah Handphone berhasil dirampas, terduga pelaku lalu meninggalkan mantan pacarnya begitu saja di lokasi kejadian.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025) mengatakan, peristiwa penangkapan berawal dari adanya laporan polisi ke Polresta Kupang Kota.

Baca Juga:  Mahasiswa di Ruteng Todong Pisau Demi Rokok, Tim Jatanras Polres Manggarai Ringkus Pelaku

Lemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Unit Lidik (Jatanras) Satreskrim Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Syahri Fajar Hamika.

“Dalam proses penyelidikan, diketahui kediaman dari terduga pelaku, sehingga anggota Jatanras segera mendatangi rumahnya untuk diamankan,” ungkap Kapolresta Kupang Kota.

Keluarga terduga pelaku yang mengetahui kedatangan anggota polisi, sempat panik.

Baca Juga:  Gegara Petik Kemiri, Alasan Pria di NTT Bunuh Adik Perempuan dan Keponakan

Keluarga terduga pelaku kemudian diberikan penjelasan terkait peristiwa perampasan yang dilakukan oleh terduga pelaku Marsel.

“Setelah berkoordinasi dengan keluarganya, terduga pelaku akhirnya keluar dari kamarnya, dan beserta barang bukti kemudian dibawa untuk diamankan ke Mapolresta Kupang Kota,” beber mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.

Terduga pelaku, tambah Kapolresta Aldinan, dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas mantan Kapolres Kupang ini.

Berita Terkait

Usai Pesta Adat Wagal, Dua Warga Cireng Jadi Korban Pengeroyokan di Rawuk Ndoso
Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit
Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam
Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur
SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:09

Usai Pesta Adat Wagal, Dua Warga Cireng Jadi Korban Pengeroyokan di Rawuk Ndoso

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:08

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit

Rabu, 22 April 2026 - 02:05

Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam

Rabu, 8 April 2026 - 13:38

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru