METRO NTT — Inilah tampang asisten rumah tangga (ART) di Penjaringan, Jakarta Utara yang curi uang majikannya lalu belikan sopir brondong hadiah mobil.
Tampang ART berinisial K (52) yang gasak uang majikannya sampai Rp800 juta akhirnya terungkap.
Sebelumnya pencurian yang direncana ART berinsial K dan sopir pribadi berinisial G (28) bikin heboh warga kawasan Taman Grisenda, Penjaringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berinisial K seorang ART yang sudah lama bekerja untuk majikannya, mengetahui letak dan kunci brankas tempat uang dolar AS disimpan.
Dengan informasi ini, K diam-diam mengambil uang dalam pecahan 100 dolar AS secara bertahap.
Saat menjalankan aksinya itu, K bersekongkol dengan G (28), sopir pribadi korban.
Setelah mendapatkan uang, G bertugas menukarkannya di money changer sebelum hasil kejahatan mereka dibagi dua.
Keduanya menggasak uang majikan mereka senilai Rp800 juta sebelum akhirnya ditangkap.
“Aksi pencurian ini dilakukan selama 10 kali dalam setahun, dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta,” ujar AKP Arief Ryzki, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Rabu (12/2/2025).
Aksi ini akhirnya terungkap setelah majikan mereka, TJL mulai curiga karena uang dalam brankasnya sering berkurang.
Awalnya, korban menanyakan langsung kepada ART-nya.
Karena gelagat K yang mencurigakan dan tak bisa memberikan jawaban meyakinkan, korban pun melapor ke Polsek Metro Penjaringan.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah bersekongkol dalam pencurian ini.
Polisi juga menemukan bukti kuat berupa dokumen transaksi money changer yang mengarah pada keterlibatan mereka.
Dari hasil kejahatan, G menggunakan bagiannya untuk membeli mobil Daihatsu Xenia sementara K mengirimkan uangnya ke keluarga di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Sementara itu, kasus ini semakin menarik perhatian publik ketika muncul dugaan bahwa hubungan antara K dan G lebih dari sekadar rekan kerja.
Namun, kepolisian menegaskan, keduanya hanya memiliki hubungan profesional, tanpa keterlibatan emosional yang lebih dalam.
“Mereka hanya sebatas teman kerja saja,” ujar AKP Arief.
Perbuatan K dan G akhirnya terungkap setelah majikan mulai curiga dengan hilangnya uang dari brankas yang ada di rumahnya.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh sang majikan ke Polsek Metro Penjaringan pada pertengahan 2024 lalu.
Korban melapor karena uang di brankas rumah sering hilang.
ART dicurigai sebagai pelaku.
Selanjutnya, dengan adanya laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Sayangnya, tidak ada kamera pengintaI atau CCTV di dalam kamar tempat diletakKannya brankas.
Sehingga polisi melakukan pemantauan terlebih dahulu dan ketika sudah terkumpul cukup bukti, barulah melakukan interogasi terhadap orang-orang yang berada di dalam rumah.
Dalam proses penyelidikan itu, pelaku akhirnya mengaku telah menguras harta majikannya.
“ART ini mengaku telah mengambil uang tunai dan perhiasan milik korban dan selanjutnya pelaku, korban, dan saksi dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
BERAKSI 10 KALI
Disisi lain sang ART yang sudah lama menjadi orang kepercayaan majikannya itu mengaku beraksi mencuri sebanyak 10 kali.
Setiap kali berhasil mengambil uang, K memberikan uang tunai asing kepada G untuk ditukarkan ke mata uang rupiah di money changer.
Hal ini dilakukan secara bertahap, sehingga tidak langsung mencurigakan.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah 10 kali menukarkan uang di money changer,” kata AKP Arief.
Uang hasil pencurian itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, K bahkan secara rutin mengirimkan sebagian uang tersebut ke keluarganya di kampung halaman.
Seakan tak cukup hanya dengan memenuhi kebutuhan hidup, K juga menghadiahkan G sebuah mobil senilai Rp 80 juta.
“Untuk mobil ini sudah kami jadikan barang bukti,” tambah AKP Arief.
SUMBER: TRIBUN MEDAN






