Paman Diadukan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Setubuhi Keponakan di Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan

- Editor

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paman Diadukan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Setubuhi Keponakan di Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan

Paman Diadukan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Setubuhi Keponakan di Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan

METRO NTT — Seorang pria berinisial AJ (44) dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Laporan polisi terhadap AJ telah diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat dengan Nomor: LP/B/167/X/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT pada Senin (21/10/2025). Pelapor adalah ibu kandung korban, Regina Mimus.

Korban, seorang perempuan berinisial YAI (17), merupakan keponakan dari AJ. Dugaan kejahatan seksual ini berawal pada 2023, ketika YAI yang saat itu berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas VIII SMP, dititipkan orang tuanya untuk tinggal di rumah AJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, kedua orang tua korban harus bekerja ke Kalimantan. Namun, kepercayaan keluarga itu diduga dikhianati AJ.

Hanya berselang sekitar satu bulan korban tinggal bersama, AJ mulai membujuk dan merayu YAI hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul.

“Dari keterangan awal yang kami peroleh, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2023, baik di rumah pelaku maupun di rumah kerabatnya,” ungkap Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, Senin (10/11/2025).

Menurut Hery, tindakan terakhir terjadi pada 17 Agustus 2025 di sebuah hotel di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai. Akibat perbuatan berulang itu, korban kini harus menanggung beban berat: mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

Baca Juga:  Dugaan Pesanan Kasus di Polres Manggarai Barat, Pesan WhatsApp Oknum Reskrim Bocor, Berikut Isinya

“Benar, korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan. Penyidik telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi,” tegas IPDA Hery.

Penyidik telah menjerat AJ dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum,” pungkas IPDA Hery.

Baca Juga:  Labu Parut dan Tempe Hambar Jadi Sajian MBG di Lembor, Warganet: Dimana Nilai Gizinya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AJ adalah paman kandung korban dari pihak ibu. Selama ini, YAI tinggal di rumah AJ atas dasar kepercayaan keluarga terhadap kerabat dekat tersebut.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk keluarga, kerabat, dan tenaga medis yang menangani korban.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak dan pengkhianatan kepercayaan dalam lingkaran keluarga, di mana pelaku justru adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan. ***

Penulis : Tim Metro NTT

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit
Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam
Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur
SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng
Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:08

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit

Rabu, 22 April 2026 - 02:05

Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam

Rabu, 8 April 2026 - 13:38

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:36

Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta

Berita Terbaru