METRO NTT — Seorang pria berinisial AJ (44) dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Laporan polisi terhadap AJ telah diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat dengan Nomor: LP/B/167/X/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT pada Senin (21/10/2025). Pelapor adalah ibu kandung korban, Regina Mimus.
Korban, seorang perempuan berinisial YAI (17), merupakan keponakan dari AJ. Dugaan kejahatan seksual ini berawal pada 2023, ketika YAI yang saat itu berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas VIII SMP, dititipkan orang tuanya untuk tinggal di rumah AJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, kedua orang tua korban harus bekerja ke Kalimantan. Namun, kepercayaan keluarga itu diduga dikhianati AJ.
Hanya berselang sekitar satu bulan korban tinggal bersama, AJ mulai membujuk dan merayu YAI hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul.
“Dari keterangan awal yang kami peroleh, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2023, baik di rumah pelaku maupun di rumah kerabatnya,” ungkap Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, Senin (10/11/2025).
Menurut Hery, tindakan terakhir terjadi pada 17 Agustus 2025 di sebuah hotel di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai. Akibat perbuatan berulang itu, korban kini harus menanggung beban berat: mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.
“Benar, korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan. Penyidik telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi,” tegas IPDA Hery.
Penyidik telah menjerat AJ dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum,” pungkas IPDA Hery.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AJ adalah paman kandung korban dari pihak ibu. Selama ini, YAI tinggal di rumah AJ atas dasar kepercayaan keluarga terhadap kerabat dekat tersebut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk keluarga, kerabat, dan tenaga medis yang menangani korban.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak dan pengkhianatan kepercayaan dalam lingkaran keluarga, di mana pelaku justru adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan. ***
Penulis : Tim Metro NTT
Editor : Redaksi






