METRO NTT – LABUAN BAJO — Kawasan Taman Nasional Komodo yang menjadi kebanggaan Indonesia ternyata tidak luput dari ancaman peredaran narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat baru saja membongkar jaringan peredaran gelap sabu yang beroperasi melintasi batas wilayah NTB dan NTT. Seorang nelayan berinisial IR, 33 tahun, berhasil diringkus di kediamannya, Desa Komodo, Kecamatan Komodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Pulau Komodo. Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif selama beberapa hari, tim operasional bergerak menyergap tersangka pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Penangkapan berlangsung di samping kanan rumah tersangka di lingkungan RT 007/RW 004, tanpa perlawanan.
Saat digeledah, petugas menemukan 16 paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,96 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan alat pengisap yang dimodifikasi dari botol minuman bekas, pipet kaca, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan. Cukup cerdik, tersangka menggunakan bungkusan permen untuk menyembunyikan barang haram tersebut agar tidak mudah terdeteksi.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A.D. Siok, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan sindikat ini cukup nekat namun sederhana: barang dititipkan pada perahu atau kapal taksi penyeberangan rute Sape–Komodo, tanpa dokumen apa pun, mengandalkan kepercayaan antar pelaku.
“Sabu diperoleh dari seseorang berinisial IW yang berdomisili di Sape, Kabupaten Bima, NTB. Barang dibeli seharga Rp700.000 per paket. Tersangka IR tidak hanya mengonsumsinya sejak 2016, tetapi juga aktif mengedarkannya kepada warga di wilayah Pulau Komodo,” jelas AKP Matheos.
Serangkaian pengujian dilakukan untuk memperkuat berkas perkara. Tes urine di Klinik Polres Manggarai Barat pada 5 Oktober menyatakan tersangka positif amphetamin dan metamfetamin. Sementara pengujian laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Bali, Denpasar, pada 7 Oktober memastikan seluruh 16 paket positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I.
Status penanganan perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2026. Tersangka kini berada dalam tahanan di Rutan Polres Manggarai Barat. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan sedang melengkapi berkas Tahap I untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Namun, penangkapan IR bukan akhir dari operasi ini. Polres Manggarai Barat menegaskan akan terus memburu jejak pemasok utama di Sape, NTB.
“Kami tidak berhenti di sini. Tim penyidik terus berkoordinasi untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Manggarai Barat,” tegas Kasat Resnarkoba.
Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa perbatasan laut membutuhkan pengawasan bersama. Peran masyarakat sangat diharapkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, jangan ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.
Penulis : Fransiskus Econ
Editor : Redaksi





