METRO NTT — Dua pemilik lahan mata air di Pana, Desa Ponto Ara, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, mendatangi kantor bupati untuk menuntut kompensasi atas penggunaan sumber air oleh PDAM Wae Mbeliling. Namun, upaya bertemu langsung dengan Bupati Edistasius Endi pada Kamis, 19 Februari 2026, tidak membuahkan hasil.
Sebastianus Jemada dan Harjon Jandu, didampingi mantan Sekretaris Kecamatan Lembor Donatus Pantas, hanya diterima Sekretaris Daerah Fransiskus S. Sodo di ruang kerjanya sekitar pukul 15.00 Wita. Menurut Sebastianus, Sekda menyampaikan bahwa Bupati sedang berada di Kecamatan Sano Nggoang untuk menangani peristiwa kebakaran.
“Saya sudah sampaikan semua tuntutan, tapi jawabannya hanya nanti akan disampaikan ke Bupati,” kata Sebastianus kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebastianus mengatakan, tuntutan kompensasi ini bukan perkara baru. Ia mengklaim telah menunggu sejak 2015, ketika pemerintah daerah menggunakan sumber mata air di lahannya untuk kepentingan distribusi air bersih. Ia menyebut pernah ada kesepakatan kompensasi yang dibuat saat Edistasius Endi masih menjabat anggota DPRD dari Partai Golkar, dalam pertemuan di rumah jabatan Camat Lembor yang dipimpin Bupati saat itu, Gusti Dula.
Menurut Sebastianus, dari empat pemilik lahan yang terdampak, dua orang telah menerima kompensasi. Namun, dua lainnya, termasuk dirinya, belum memperoleh kejelasan hingga kini.
“Saya beri waktu satu atau dua hari. Kalau tidak ada tanggapan, saya akan tutup sumber air itu,” ujarnya.
Persoalan ini memanas setelah Direktur Utama PDAM, Ponsianus Marto, melaporkan dugaan perusakan pipa ke Polres Manggarai Barat. Sebastianus mengaku mendapat telepon dari polisi terkait laporan tersebut. Ia membantah tuduhan merusak fasilitas PDAM dan justru mempertanyakan langkah hukum yang diambil perusahaan daerah itu.
“Lahan saya dipakai tanpa imbalan sejak 2015, tapi malah saya yang dilaporkan,” katanya.
Sebastianus sebelumnya juga telah melayangkan pengaduan masyarakat ke Polsek Lembor pada awal Januari 2026. Polisi, kata dia, telah melakukan pemeriksaan lokasi sumber air yang menjadi objek sengketa.
Donatus Pantas, mantan Sekretaris Kecamatan Lembor, membenarkan adanya kesepakatan kompensasi saat survei awal kelayakan sumber air. Ia mengatakan survei dilakukan atas perintah camat dan menyimpulkan sumber air milik empat warga layak digunakan untuk kebutuhan PDAM.
“Hasilnya disepakati empat pemilik lahan akan mendapat kompensasi. Tapi memang belum semuanya direalisasikan,” kata Donatus.
Hingga Jumat pagi, upaya konfirmasi kepada Sekda Fransiskus S. Sodo melalui pesan singkat belum mendapat tanggapan. Pesan yang dikirim wartawan telah terbaca, namun tidak dibalas.
Sengketa ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola sumber daya air di Manggarai Barat, khususnya terkait hubungan antara pemerintah daerah, perusahaan air minum, dan masyarakat pemilik lahan sumber air. Bagi warga seperti Sebastianus, kompensasi bukan sekadar soal uang, melainkan pengakuan atas hak atas tanah yang selama ini menopang kebutuhan air publik.
Penulis : Fendi Ruem
Editor : Renal






