METRO NTT — Warga ulayat Mbehal menyinggung soal tanah milik Edistasius Endi yang sekarang menjabat sebagai Bupati Manggarai Barat setelah beredar pemberitaan terkait pernyataan bahwa Lingko Merot milik ulayat Terlaing. Merespon pemberitaan itu, Bupati Manggarai Barat melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai pernyataan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, seputar kepemilikan tanah adat Lingko Nerot.
Sebelumnya pernyataan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi telah diberitakan oleh ketiga media online yakni FloresNews.id, pena1ntt.com, beritaflores.com. Diterbitkan bersamaan pada Selasa (9/12/2025), sekitar pukul 18.38 WIB.
Meskipun ketiga media yang memberitakan Lingko Merot sebagai milik Terlaing tidak menuliskan lebih lengkap kapan jurnalis ketiga media itu mengkonfirmasi narasumber serta tidak mencantumkan pernyataan Bupati secara jelas, namun tidak ada bantahan dari pihak yang merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Bupati Manggarai Barat yang dilansir oleh awak media ini memiliki kaitan dengan keberadaan tanah milik Bupati Edi di Lingko Merot yang diduga mendapat alas hak dari Bone Bola warga Terlaing.
Namun anehnya setelah METRO NTT menerbitkan berita berjudul “Pernyataan Bupati Edi Soal Status Lingko Nerot Dinilai Melampaui Wewenang, Ada Apa Dibalik Itu?” Pemerintah Manggarai Barat melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Bupati Edistasius Endi, seputar kepemilikan tanah adat Lingko Nerot.
Sementara menurut warga ulayat Mbehal pengklaiman Terlaing sebagai ulayat telah dibantah melalui surat Sanggahan yang dibuat oleh Aleks Hata ulayat Beo Tebedo dan ditanda tangani oleh Gabriel Nantung Tu’a Golo Tebedo.
Surat tersebut diperoleh METRO NTT dari salah seorang warga adat Mbehal yang isinya memuat 11 poin sanggahan dan dua poin diantaranya menyatakan bahwa Terlaing bukan ulayat melainkan beo (kampung) dan pernyataan Bone Bola adalah sesat
“Bahwa surat pernyataan bersama Tu’a adat masyarakat Lancanng dan Terlaing tersebut yang ditandatangani oleh Teodorus Urus dan Bonefasius Bola pada tanggal 30-7-2019 adalah suatu bentuk pernyataan yang menyesatkan/pembohongan publik. Poin ke dua bahwa tidak ada yang namanya tanah ulayat Terlaing yang ada hanyalah tanah ulayat Mbehal termasuk di dalamnya kampung Tebedo dan kampung Terlaing,’ beber Karel sambil menunjukan surat tersebut kepada wartawan METRO NTT, Jumat 12/12/2025.
Sedangkan Dionisius Parera (Doni) menanggapi pernyataan Bupati Edi menduga pernyataan itu hanyalah upaya untuk melindungi tanah milik Bupati di Lingko Merot.
“Bupati harus mencabut dan menarik surat ini dari pertanahan. Karena sudah keliru, dan kuat dugaan dilakukan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Seorang Bupati harus bertindak adil, benar, tepat, bermanfaat bagi semua. Bukan hanya untuk diri dan kelompok yang dia sokong saja,” tandas Doni.
Berikut isi klarifikasi dari Bupati Edi yang dikirim melalui Kepala Tata Pemerintahan (Tata pem) Marselinus Bandi.
Beberapa pemberitaan dan pernyataan dari pihak tertentu, khususnya yang menyebut bahwa Bupati telah menegaskan Lingko Nerot sebagai tanah adat Terlaing sebagaimana disampaikan oleh salah satu tokoh adat Terlaing, dinyatakan tidak benar, tidak tepat, dan keluar dari konteks sebenarnya.
“Bupati tidak pernah menegaskan atau memutuskan kepemilikan tanah Lingko Nerot kepada pihak mana pun. Penjelasan yang dikutip dan digiring oleh beberapa pihak dinilai keliru dan tidak sesuai konteks,” ujarnya saat ditemui, Kamis (11/12/25).
Menurut Marselinus, satu-satunya dokumen yang dijadikan dasar tuduhan adalah Surat Tanggapan Bupati atas Permohonan Petunjuk BPN, bernomor Pem.134/217/VIII/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
“Perlu diluruskan, surat itu bukan penegasan kepemilikan tanah. Bupati hanya menjawab permintaan petunjuk BPN mengenai administrasi wilayah desa, wilayah administrasi adat, dan keberadaan kelembagaan adat di wilayah Menjerite,” tegas Marselinus.
Dalam surat tersebut lanjutnya, tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bahwa Bupati menetapkan Lingko Nerot sebagai tanah adat Terlaing.
Dokumen Adat Hanya Disampaikan sebagai Informasi
Surat itu memang memuat dokumen dari Tua Adat Terlaing dan Tua Adat Lancang mengenai pengakuan adat bahwa:
•Lingko Menjerite merupakan tanah adat Lancang
•Lingko Nerot merupakan tanah adat Terlaing
Namun, menurut Marselinus, itu sekadar dokumen yang diteruskan kepada BPN agar dikaji, mengingat masih terdapat perbedaan klaim dari beberapa tua adat lain di lokasi yang sama.
“Bupati sama sekali tidak mengesahkan, tidak memutuskan, tidak menetapkan. Ia hanya menyampaikan bahwa dokumen tersebut perlu dipelajari dan diuji kebenarannya oleh BPN karena ada data adat lain yang bertentangan,” ujarnya.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat belum menetapkan Peraturan Bupati mengenai pedoman wilayah administrasi adat maupun pengakuan lembaga adat sebagaimana diatur Permendagri.
Artinya, kata Marselinus, secara hukum pemerintah daerah belum memiliki dasar untuk menegaskan kepemilikan tanah adat apa pun, termasuk Lingko Nerot.
Beberapa hal yang ditegaskan Bupati dalam surat tersebut antara lain:
1. Penataan batas administrasi desa perlu diselesaikan secara menyeluruh sebelum menentukan batas wilayah yang berkaitan dengan lokasi Menjerite.
2. Wilayah administrasi adat masih perlu dikaji karena terdapat perbedaan dokumen klaim dari beberapa kelompok adat.
3. Kelembagaan adat di wilayah tersebut belum diakui secara administratif oleh Pemerintah Kabupaten karena belum ada Perbup pengakuan masyarakat hukum adat.
4. BPN diminta memproses sertipikat tanah hanya jika dokumen lengkap, jelas alas haknya, dan tidak dalam sengketa.
Tidak satu pun poin tersebut merupakan pernyataan penetapan kepemilikan Lingko Nerot.
“Jadi sangat keliru jika ada pihak yang menafsirkan bahwa Bupati telah menegaskan bahwa Lingko Nerot adalah tanah adat Terlaing. Itu tidak benar dan tidak pernah disampaikan,” tegas Marselinus.
Menurutnya, Bupati hanya menjalankan tugas administratif merespons permintaan BPN, bukan menentukan hak adat atau menyimpulkan sengketa adat yang masih menjadi perdebatan antar-tua adat.
Bupati Edistasius Endi, dalam penutup surat tersebut, menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah wajib mengikuti aturan hukum dan harus menghindari lokasi yang masih disengketakan.
“Itulah tujuan utama surat tersebut. Bukan memihak, bukan menetapkan, bukan menegaskan kepemilikan,” tambah Marselinus.
Dengan demikian, pemerintah berharap berbagai pihak berhenti memelintir isi surat tahun 2021 tersebut untuk kepentingan kelompok tertentu.
Penulis : Fendy
Editor : Redaksi






