METRO NTT — Penyelidikan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah bernilai miliaran rupiah di Labuan Bajo resmi dihentikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat. Kasus yang dilaporkan Marsel Agot terhadap seorang pria bernama Rahardjo itu dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Penghentian perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, STK, SIK, MH, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 3 Desember 2025.
“Setelah mencermati keterangan saksi dan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” kata Lufthi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut penyidik telah menempuh seluruh prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan terlapor, pendalaman saksi, hingga pengumpulan sejumlah dokumen transaksi. Pemberitahuan perkembangan penanganan perkara (SP2HP) juga telah disampaikan kepada para pihak.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) Nomor SP2LID/136/XI/Res1.11/2025 tertanggal 19 November 2025.
“Penyelidikan kami hentikan karena peristiwanya bukan merupakan tindak pidana penipuan. Keputusan ini sudah sesuai ketentuan dan bukti yang ada,” ujar Lufthi.
Transaksi Tanah Berujung Sengketa
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah seluas 10.400 meter persegi di Wae Cicu Timur, Labuan Bajo, pada tahun 2017. Marsel Agot dan Rahardjo menyepakati harga sebesar Rp350 ribu per meter persegi. Rahardjo kemudian memberikan uang muka Rp200 juta setelah diperlihatkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.
Dalam kesepakatan, pelunasan baru akan dilakukan setelah Marsel menyerahkan dokumen pelepasan hak dari pemilik tanah. Namun hingga sepuluh bulan berlalu, dokumen tersebut belum juga diterima Rahardjo.
Merasa proses berlarut, Rahardjo meminta sertifikat tanah untuk mengurus sendiri administrasi peralihan haknya. Pada 2019, ia mendatangi pemilik sah tanah, Nelce Tarapanjang dan suaminya di Bali. Dalam pertemuan itu, keduanya mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Marsel.
Untuk mengamankan aset yang sudah kadung dibayar, Rahardjo akhirnya membeli kembali tanah itu langsung dari pemilik sah melalui proses notaril.
Dalam keseluruhan transaksi sejak 2017, Rahardjo tercatat telah menyerahkan Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot serta Rp110.000.000 kepada pemilik sah tanah.
Langkah Berlanjut ke Jalur Perdata
Meski laporan pidana dihentikan, Marsel Agot mengatakan langkah hukum belum berakhir. Ia menyatakan telah menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya untuk dilanjutkan melalui gugatan perdata.
“Saya sudah serahkan kepada kuasa hukum, Pak Sipri Ngganggu. Kami sudah melakukan gugatan perdata,” tulis Marsel melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Dengan diterbitkannya SP2LID, kasus ini resmi selesai di tingkat penyelidikan. Pertarungan berikutnya akan bergeser ke meja persidangan perdata — meninggalkan pertanyaan lebih besar tentang transparansi, kepastian hukum, dan tata kelola transaksi tanah di kawasan pariwisata super premium seperti Labuan Bajo.
Penulis : Yoflan Bagang
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Metro NTT






