METRO NTT – Seorang mahasiswi muda asal Kelapa Lima, Kota Kupang bikin heboh setelah terciduk aparat kepolisian dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Minggu malam, 18 Mei 2025. Gadis berusia 18 tahun itu diamankan di salah satu kamar Homestay Bintang di Jalan Bintang No. 7, Kelurahan Kelapa Lima.
Yang mengejutkan, mahasiswi ini ternyata diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan menggunakan aplikasi yang dikenal publik sebagai “aplikasi hijau” alias MiChat.
Operasi yang dipimpin oleh AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal dari Unit Kecil Lengkap (UKL) 2 ini menyasar penginapan-penginapan yang rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan di tempat, kami mendapati seorang wanita muda yang merupakan mahasiswi sedang menjajakan diri lewat aplikasi online,” ujar AKP Julius, dikutip dari tribratanewsntt.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dua alat kontrasepsi di dalam kamar sebagai barang bukti. Menurut hasil penelusuran, kamar tersebut dibuka sendiri oleh sang mahasiswi tanpa sepengetahuan orang tua.
Mahasiswi tersebut kemudian digelandang ke kantor polisi untuk dilakukan pembinaan secara humanis dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga.
Pengelola Homestay Ditegur Keras
Tak hanya itu, polisi juga memberikan teguran tegas kepada pihak pengelola Homestay Bintang agar lebih ketat dalam verifikasi identitas tamu dan tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan.
“Kami harap pengelola ikut berperan aktif. Jangan biarkan penginapan dijadikan tempat praktik ilegal,” tegas AKP Julius.
Operasi Pekat Turangga 2025 sendiri masih terus digelar secara rutin. Sasarannya antara lain adalah tempat hiburan, penginapan, dan ruang publik yang rawan menjadi titik kumpul prostitusi online, premanisme, hingga konsumsi miras.
Polda NTT juga mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada dan aktif memantau aktivitas anak-anaknya, terutama terkait penggunaan aplikasi digital yang kian rawan disalahgunakan. ***






