METRO NTT — Skandal memilukan dan tabu mengguncang masyarakat Kampung Dampek, Desa Satar Padut, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Seorang gadis berinisial F, diduga menjadi korban persetubuh4n oleh T, yang tak lain adalah kakak kandung dari ayahnya sendiri, sekaligus bapa tua dari korban.
Kasus ini memantik kemarahan publik, serta sorotan tajam terhadap peran aparat, tokoh adat, dan institusi keagamaan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa memilukan ini bermula setelah ayah kandung F meninggal dunia tiga tahun silam. F bersama ibunya kemudian tinggal di rumah orang tua mendiang ayahnya, yang saat itu hanya dihuni oleh T.
Dengan demikian, sejak saat itu F, ibunya D, dan T tinggal bertiga di satu rumah kondisi yang belakangan menjadi sorotan tajam warga karena dianggap tidak wajar dan berisiko.
Yuli Huwa, tanta kandung F yang juga adik dari T dan almarhum ayah F, mengungkapkan bahwa T telah lama menunjukkan gelagat mencurigakan terhadap F. Bahkan saat ayah F masih hidup, T kerap kali mengganggu F.
“T Pernah C!um dan R4ba F,” Ungkap Tante Korban, Yuli Huwa kepada Obor Timur, Senin (16/6/2025).
“Mamanya F bernama Ludia pernah bercerita bahwa T m3meluk dan m3ncium dirinya seperti pasangan suami istri, bahkan sampai mer4ba-rab4 tubuhnya,” jelasnya.
Menurut Yuli, gangguan seksu4l tersebut telah berlangsung sejak F duduk di bangku SMA.
Yuli juga melanjutkan, bahwa dugaan kuat ini semakin menguat saat T menyampaikan kepada dirinya bahwa F tengah h4mil, pada sebuah pertemuan latihan kor gereja tanggal 5 Maret 2025.
“Namun T tidak menjelaskan siapa yang menghamili F, yang justru menambah kecurigaan pihak keluarga,” lanjutnya.
Setelah F mulai menunjukkan tanda-tanda kehamilan, Yuli Huwa dilaporkan ke Polsek Dampek oleh T atas tuduhan pencemaran nama baik.
Namun penyelidikan polisi justru membuka fakta baru. Pada 21 Maret 2025, Polisi Lorens membawa F ke Puskesmas Dampek. Hasil pemeriksaan pertama menunjukkan negatif, namun sore harinya, setelah pemeriksaan fisik oleh bidan koordinator, F dinyatakan positif hamil dengan usia k4ndungan sekitar 5–6 bulan.
“Setelah kehamilan F terbukti, T justru terlihat panik dan ingin mencabut laporan polisi terhadap saya,” ungkap Yuli.
Menurut Yuli, T adalah pegiat gereja yang kerap mendampingi Romo dalam berbagai kegiatan keagamaan, yang menjadikan keterlibatan T dalam skand4l ini semakin memukul perasaan umat.
Pada 22 Maret, Yuli mendatangi rumah T untuk mengkonfirmasi langsung. Dalam pertemuan itu, Ludia selaku ibu dari F mengakui di hadapan keluarga bahwa pelaku kehamilan anaknya adalah T.
Namun, setelah kasus ini ramai dan masyarakat adat memutuskan agar T diusir dari kampung, terduga pelaku membawa F keluar dari Dampek pada subuh 25 Maret. Keesokan harinya, ibu F menjemput putrinya kembali ke kampung.
Sebulan berselang, T kembali muncul dan mengklaim bahwa F ternyata tidak h4mil, berdasarkan pemeriksaan di rumah sakit.
Klaim itu ditolak mentah-mentah oleh Yuli yang mencurigai adanya upaya aborsi untuk menghilangkan bukti kejahat4n.
“Saya sangat curiga, jangan-jangan mereka telah melakukan aborsi untuk menutupi perbuatan bejat itu. F dinyatakan hamil 5-6 bulan oleh bidan, lalu tiba-tiba tidak hamil?” tegas Yuli.
Yuli Huwa meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini.
Ia menilai tindakan T sebagai perbuatan keji dan tabu yang tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga adat Manggarai yang melarang keras hubungan sedarah, apalagi jika melibatkan anak di bawah pengaruh kekuasaan atau tekanan psikologis.
“Ini bukan sekadar soal kehamilan, ini soal relasi kuasa dan hubungan keluarga sedarah yang dicabik-cabik oleh nafsu. Ini aib dan harus ditindak tegas. Negara dan adat tidak boleh kalah,” serunya
Yuli juga mendesak Romo paroki untuk tidak melibatkan orang yang dianggap “munafik” dalam kegiatan gereja.
Ia juga meminta Pemerintah Desa Satar Padut untuk lebih tegas mengatur tata kelola rumah tangga warga agar kasus serupa tidak terulang.
Respons Minim dari Aparat dan Otoritas
Saat media ini berupaya mengonfirmasi peristiwa ini ke Polsek Dampek, polisi Lorens menyatakan bahwa mereka tidak menerima laporan resmi dari pihak pelapor. Lorens bahkan menyarankan media menghubungi pihak puskesmas dan dokter.
“Maaf adek, coba konfirmasi dengan pihak puskesmas dan dokternya. Kami tidak pernah terima laporan resmi dari pihak yang melapor,” ujarnya singkat.
Media ini juga telah mencoba menghubungi Kepala Desa Satar Padut, Romo Wili Gandi, dan Kepala Puskesmas Dampek. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Sumber: OborTimur.com






