Pakar Budaya Soroti Praktik Janggal Tokoh Adat di Kedaluan Boleng, Tokoh Lokal Beri Respons Beragam

- Editor

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Budaya Soroti Praktik Janggal Tokoh Adat di Kedaluan Boleng, Tokoh Lokal Beri Respons Beragam

Pakar Budaya Soroti Praktik Janggal Tokoh Adat di Kedaluan Boleng, Tokoh Lokal Beri Respons Beragam

METRO NTT — Polemik tanah ulayat di sejumlah lingko di wilayah bekas Kedaluan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mengemuka. Pakar budaya Manggarai, Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si, menilai terdapat praktik “subjektifikasi budaya” yang dilakukan sejumlah tokoh adat sehingga memicu konflik berkepanjangan dan merusak tatanan hukum adat warisan leluhur.

Antony Bagul Dagur, mantan Bupati Manggarai periode 2000–2005, menyampaikan pandangan itu saat dimintai konfirmasi METRO NTT, Sabtu, 13 Desember 2025. Ia mengatakan telah 18 tahun kerap dihadirkan sebagai saksi ahli budaya dalam perkara tanah ulayat di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Saya akan terus menyampaikan kebenaran, terutama terkait budaya dan hukum adat Manggarai,” kata Antony.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, di wilayah bekas Kedaluan Boleng banyak terjadi distorsi budaya yang bersifat tendensius dan manipulatif. Distorsi itu, kata Antony, dilakukan oleh tokoh-tokoh yang gagal memahami filosofi dasar adat Manggarai, terutama dalam soal kepemilikan tanah ulayat.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan lingko memiliki hubungan tak terpisahkan dengan gendang sebagai kampung induk. Prinsip adat Manggarai, menurut Antony, jelas: gendang one, lingkon pe’ang—gendang sebagai pusat, lingko sebagai ruang hidup.

Baca Juga:  Heboh! Dua Anggota DPRD Kupang Hajar Pejabat Sekretariat Gara-Gara Anggaran Dinas? Ini Kronologinya!

“Riang dan mukang memiliki batas hak hidup sesuai pemberian ulayat. Tetapi ulayat gendang induk tetap memiliki hak mutlak atas seluruh tanah ulayat,” ujarnya. Pelanggaran atas prinsip ini, kata dia, berpotensi menimbulkan kekacauan sosial dan disharmoni dalam masyarakat adat.

Antony bahkan menyebut praktik manipulasi adat semacam itu seharusnya mendapat perhatian aparat penegak hukum karena menciptakan kegaduhan dan menggerus kepercayaan sosial di tengah masyarakat.

Apresiasi dari Ulayat Mbehal

Pandangan Antony mendapat dukungan dari Viktorius Piston, tetua adat Ulayat Mbehal dari suku Pola. Ia menilai pendapat pakar budaya tersebut relevan dengan kondisi Boleng saat ini.

“Orang semakin tidak tahu diri dan rakus. Usia makin tua mestinya makin bijak, bukan malah menciptakan hukum adat sendiri dan mewariskan kekacauan,” kata Viktor.

Ia secara terbuka menuding Aleks Hata, seorang pensiunan guru, sebagai tokoh yang menurutnya paling bertanggung jawab atas kekacauan klaim tanah ulayat di wilayah tersebut. Viktor menyebut Aleks tidak konsisten dalam sikap dan klaim adatnya.

Baca Juga:  NGERI! ART Asal NTT Ini Disiksa Hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing oleh Majikannya di Batam

Viktor mengungkapkan, dalam dokumen tahun 2019, Aleks Hata pernah menyanggah klaim Terlaing atas sejumlah lingko dan menegaskan bahwa tanah tersebut milik Ulayat Mbehal. Namun belakangan, Aleks justru mengklaim lingko yang sama sebagai milik Ulayat Mbehal–Tebedo, dengan dirinya berperan sebagai Tu’a Golo.

“Tidak pernah ada dalam adat Manggarai satu orang menjadi tetua di dua masyarakat adat, apalagi dengan status yang berubah-ubah,” ujar Viktor.

Ia menegaskan bahwa Mbehal sebagai beo induk tidak pernah menafikan keberadaan Terlaing sebagai riang dan Tebedo sebagai mukang, selama tetap tunduk pada hukum adat Manggarai.

Bantahan dan Perdebatan Soal Pengadilan

Pandangan Antony Bagul Dagur juga menuai kritik dari Ardi Dahim, tokoh adat yang kini berpihak kepada Tebedo. Ardi menyatakan bahwa pendapat Antony kerap tidak diakui hakim dalam persidangan perdata.

“Pikiran Pa Anton mungkin baik secara argumen, tetapi dalam hukum perdata tidak punya landasan kuat. Hakim sering mengabaikannya,” kata Ardi, merujuk pada beberapa perkara yang pernah disidangkan di PN Labuan Bajo.

Baca Juga:  Kisah Tragis Ibu Muda di NTT, Dibunuh Suami gegara Tolak Berhubungan Badan

Pernyataan Ardi itu dibantah oleh Viktor Piston, yang mengaku hadir sebagai saksi dalam perkara pembangunan Sutet PLN Rangko. Menurut Viktor, Ardi keliru memahami posisi para pihak dalam perkara tersebut.

“Pa Anton dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Terlaing, tetapi keterangannya justru menguatkan Mbehal sebagai pemilik ulayat. Itu fakta persidangan,” ujar Viktor.

Sengketa Klaim Tokoh Adat

Di sisi lain, Aleks Makung, Tu’a Golo Mbehal, juga membantah pengakuan Yosep Akop yang mengklaim diri sebagai Tu’a Pasa di Terlaing. Menurut Aleks, klaim tersebut tidak memiliki dasar adat.

“Kalau benar Tu’a Pasa, mana buktinya? Tu’a Pasa bertugas dalam pembagian tanah berbentuk lodok melalui ritual tente teno. Apakah itu pernah dilakukan?” kata Aleks.

Hingga berita ini diturunkan, Yosep Akop belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 14 Desember 2025, telah dibaca, namun ia hanya membalas singkat bahwa sedang mengikuti misa.

Redaksi masih menunggu tanggapan Yosep Akop untuk melengkapi pemberitaan ini. ***

Penulis : Fendy

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur
SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng
Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur
Mahasiswa di Ruteng Todong Pisau Demi Rokok, Tim Jatanras Polres Manggarai Ringkus Pelaku
Penggeledahan Rumah Tersangka di Tanjung Boleng, Istri Tolak Tanda Tangan Berita Acara, Kades Soroti Perbedaan Alamat

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 13:38

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:36

Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:48

ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’

Senin, 16 Maret 2026 - 09:54

Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng

Berita Terbaru