Anggota BPD PAW Desa Ponto Ara Dilantik, Camat Lembor Ingatkan Amanah dan Fungsi Pengawasan

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota BPD PAW Desa Ponto Ara Dilantik, Camat Lembor Ingatkan Amanah dan Fungsi Pengawasan

Anggota BPD PAW Desa Ponto Ara Dilantik, Camat Lembor Ingatkan Amanah dan Fungsi Pengawasan

METRO NTT — Pemerintah Kecamatan Lembor resmi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Ponto Ara, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 20 Januari 2026. Camat Lembor, Raymundus Majar, menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan sumpah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat.

Pelantikan berlangsung di Kantor Desa Ponto Ara pada pukul 10.00 Wita. Acara dihadiri Kepala Desa Ponto Ara beserta perangkatnya, Ketua dan anggota BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Lembor. Meski cuaca mendung dan udara terasa dingin, prosesi berlangsung tertib dan kondusif.

Seremonial pelantikan  dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Edistasius Nomor 5/KEP/HK/2026 tentang Pemberhentian dan pengesahan pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa Ponto Ara masa jabatan 2026-2029 Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

“Pelantikan hari ini bukan formalitas. Saudara yang dilantik telah bersumpah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan memikul tanggung jawab besar untuk menjembatani aspirasi masyarakat,” kata Raymundus dalam sambutannya.

Ia menekankan posisi strategis BPD dalam sistem pemerintahan desa. Menurut Raymundus, peran BPD setara dengan DPRD di tingkat kabupaten, yakni sebagai lembaga perwakilan rakyat desa yang memiliki fungsi pengawasan dan penyalur aspirasi warga.

“BPD adalah jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Segala aspirasi harus didengar dan dibahas bersama kepala desa serta perangkatnya. Kepala desa bertugas sebagai pelayan masyarakat dan pengelola anggaran, sementara BPD menjalankan fungsi representasi dan pengawasan,” ujarnya.

Raymundus juga mengingatkan pentingnya hubungan yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa. Ia meminta kedua pihak menanggalkan ego sektoral demi kepentingan publik.

Baca Juga:  6 Calon Jemaah Haji asal Kecamatan Lembor Resmi Dilepas, Camat: Pergi 6 Orang, Pulang Harus 6 Orang

“Jika ada kebijakan kepala desa yang tidak tepat, BPD wajib menyampaikan secara terbuka dan bermartabat. Begitu juga sebaliknya. Jangan membangun konflik di luar forum resmi. Tanpa keharmonisan, pembangunan desa akan tersendat,” katanya.

Anggota BPD PAW yang dilantik adalah Marselinus Wawan, perwakilan Dusun Lale Lombong. Ia menggantikan Marselinus Jemadun yang sebelumnya meninggalkan jabatan karena berpindah domisili.

Ketua BPD Desa Ponto Ara, Sabinus Tarsan, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas terbitnya SK tersebut. Ia menyebut pelantikan ini mengakhiri kekosongan anggota BPD yang berlangsung cukup lama.

“Saya bangga karena rekan kami Marselinus Wawan akhirnya dilantik setelah melalui proses demokrasi yang sah. Terima kasih kepada Bupati Manggarai Barat dan Camat Lembor. Dengan ini, keanggotaan BPD kembali lengkap hingga 2029,” kata Sabinus usai pelantikan.

Sebelumnya, Marselinus Wawan sempat mengeluhkan lambannya penerbitan SK meski telah terpilih sejak 9 Juni 2024. Selama hampir dua tahun, ia belum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara penuh dan tidak menerima hak keuangan sebagai anggota BPD.

Baca Juga:  Singgung Tanah Milik Edi Endi Di Merot, Pemkab Mabar Luruskan Surat Bupati Soal Wilayah Adat Lingko Nerot

“Saya terpilih sah dan ada berita acara. Tapi SK belum juga terbit,” kata Marsel kepada Metro NTT pada awal Januari lalu.

Kepala Desa Ponto Ara, Rikardus Joman, membenarkan bahwa Marsel merupakan hasil pemilihan yang sah. Ia menyebut seluruh berkas administrasi telah diserahkan ke kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Manggarai Barat.

“Penerbitan SK sepenuhnya kewenangan bupati. Kami di desa hanya mengusulkan dan melengkapi administrasi,” kata Rikardus.

Dengan terbitnya SK dan pelantikan resmi ini, persoalan administratif yang sempat berlarut dinyatakan tuntas. Pemerintah kecamatan berharap anggota BPD yang baru dapat segera menjalankan fungsi pengawasan dan representasi secara optimal di Desa Ponto Ara.

Penulis : Fendi Ruem

Editor : Reims Nahal

Berita Terkait

Penetapan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pilkades Golo Langkok Berjalan Lancar, Rikardus Ngaca Ajak Warga Wujudkan Politik Riang Gembira
Gabriel Kas Dapat Nomor Urut 1 di Pilkades Golo Watu, Sampaikan Pesan Persatuan dan Komitmen Bangun Desa
Rikardus Ngaca Maju Pilkades Golo Langkok 2026, Tawarkan Visi Desa Inovatif dan Tata Kelola Transparan
Resmi Daftar Calon Kepala Desa Golo Watu, Gabriel Kas Tepis Isu Miring dan Paparkan Visi Desa Mandiri Sejahtera
Transformasi Desa Pinggang: Gabriel Esong Tawarkan Penguatan BUMDes dan Pemberdayaan Warga
Perkuat Sinergi Demokrasi, Bawaslu Bali Teken PKS dengan IARMI
Bawaslu Bali Luncurkan Program Peningkatan Kapasitas SDM Pengawas
Jabatan Carles Sebagai Ketua DPD PSI Mabar Mendapat Kecaman dari Sejumlah Kader

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:38

Penetapan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pilkades Golo Langkok Berjalan Lancar, Rikardus Ngaca Ajak Warga Wujudkan Politik Riang Gembira

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:32

Gabriel Kas Dapat Nomor Urut 1 di Pilkades Golo Watu, Sampaikan Pesan Persatuan dan Komitmen Bangun Desa

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:21

Rikardus Ngaca Maju Pilkades Golo Langkok 2026, Tawarkan Visi Desa Inovatif dan Tata Kelola Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:57

Resmi Daftar Calon Kepala Desa Golo Watu, Gabriel Kas Tepis Isu Miring dan Paparkan Visi Desa Mandiri Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:02

Transformasi Desa Pinggang: Gabriel Esong Tawarkan Penguatan BUMDes dan Pemberdayaan Warga

Berita Terbaru