METRO NTT — Pemerintah Kecamatan Lembor resmi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Ponto Ara, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 20 Januari 2026. Camat Lembor, Raymundus Majar, menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan sumpah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat.
Pelantikan berlangsung di Kantor Desa Ponto Ara pada pukul 10.00 Wita. Acara dihadiri Kepala Desa Ponto Ara beserta perangkatnya, Ketua dan anggota BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Lembor. Meski cuaca mendung dan udara terasa dingin, prosesi berlangsung tertib dan kondusif.
Seremonial pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Edistasius Nomor 5/KEP/HK/2026 tentang Pemberhentian dan pengesahan pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa Ponto Ara masa jabatan 2026-2029 Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelantikan hari ini bukan formalitas. Saudara yang dilantik telah bersumpah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan memikul tanggung jawab besar untuk menjembatani aspirasi masyarakat,” kata Raymundus dalam sambutannya.
Ia menekankan posisi strategis BPD dalam sistem pemerintahan desa. Menurut Raymundus, peran BPD setara dengan DPRD di tingkat kabupaten, yakni sebagai lembaga perwakilan rakyat desa yang memiliki fungsi pengawasan dan penyalur aspirasi warga.
“BPD adalah jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Segala aspirasi harus didengar dan dibahas bersama kepala desa serta perangkatnya. Kepala desa bertugas sebagai pelayan masyarakat dan pengelola anggaran, sementara BPD menjalankan fungsi representasi dan pengawasan,” ujarnya.
Raymundus juga mengingatkan pentingnya hubungan yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa. Ia meminta kedua pihak menanggalkan ego sektoral demi kepentingan publik.
“Jika ada kebijakan kepala desa yang tidak tepat, BPD wajib menyampaikan secara terbuka dan bermartabat. Begitu juga sebaliknya. Jangan membangun konflik di luar forum resmi. Tanpa keharmonisan, pembangunan desa akan tersendat,” katanya.
Anggota BPD PAW yang dilantik adalah Marselinus Wawan, perwakilan Dusun Lale Lombong. Ia menggantikan Marselinus Jemadun yang sebelumnya meninggalkan jabatan karena berpindah domisili.
Ketua BPD Desa Ponto Ara, Sabinus Tarsan, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas terbitnya SK tersebut. Ia menyebut pelantikan ini mengakhiri kekosongan anggota BPD yang berlangsung cukup lama.
“Saya bangga karena rekan kami Marselinus Wawan akhirnya dilantik setelah melalui proses demokrasi yang sah. Terima kasih kepada Bupati Manggarai Barat dan Camat Lembor. Dengan ini, keanggotaan BPD kembali lengkap hingga 2029,” kata Sabinus usai pelantikan.
Sebelumnya, Marselinus Wawan sempat mengeluhkan lambannya penerbitan SK meski telah terpilih sejak 9 Juni 2024. Selama hampir dua tahun, ia belum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara penuh dan tidak menerima hak keuangan sebagai anggota BPD.
“Saya terpilih sah dan ada berita acara. Tapi SK belum juga terbit,” kata Marsel kepada Metro NTT pada awal Januari lalu.
Kepala Desa Ponto Ara, Rikardus Joman, membenarkan bahwa Marsel merupakan hasil pemilihan yang sah. Ia menyebut seluruh berkas administrasi telah diserahkan ke kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Manggarai Barat.
“Penerbitan SK sepenuhnya kewenangan bupati. Kami di desa hanya mengusulkan dan melengkapi administrasi,” kata Rikardus.
Dengan terbitnya SK dan pelantikan resmi ini, persoalan administratif yang sempat berlarut dinyatakan tuntas. Pemerintah kecamatan berharap anggota BPD yang baru dapat segera menjalankan fungsi pengawasan dan representasi secara optimal di Desa Ponto Ara.
Penulis : Fendi Ruem
Editor : Reims Nahal






