METRO NTT — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan akan meminta keterangan terkait dugaan suap dalam proses penghentian penyidikan pengadaan benih bawang di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Sorotan publik dalam kasus ini mengarah kuat kepada Bupati Manggarai dua periode dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Herybertus Gerardus Laju Nabit, yang namanya disebut dalam rekaman percakapan mengenai aliran dana ke pihak kejaksaan.
Dilansir dari Viva NTT, dugaan suap tersebut bermula dari rekaman pembicaraan antara mantan staf pengadaan Gregorius Abdimun dan kontraktor pengadaan benih, Herman Ngana. Dalam rekaman, Herman menyatakan bahwa dirinya menyerahkan uang untuk mempercepat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Herman menyebut bahwa ia dan Bupati Hery Nabit masing-masing memberikan sekitar Rp100 juta, sementara Kepala Bapperida Manggarai, Livinus Vitalis Livens Turuk, disebut menyumbang Rp35 juta. Penyerahan uang itu diklaim berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai melalui perantara Kepala Seksi Pidana Khusus saat itu, Leonardo Da Silva, dan disebut atas arahan Kajari Manggarai ketika itu, Fauzi, yang kini bertugas di Kejari Mojokerto.
Komisi Kejaksaan melalui anggotanya, Nurokhman, menyatakan lembaganya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu sebelum berbicara mengenai kemungkinan sanksi. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara karena para pihak yang dituding terkait berasal dari institusi kejaksaan, sehingga rawan konflik kepentingan. ICW juga menilai fungsi Komisi Kejaksaan terbatas karena hanya dapat meneruskan laporan kepada Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekaman percakapan memuat penjelasan Herman mengenai skema penyerahan uang yang disebut dilakukan pada malam hari saat kantor kejaksaan dalam keadaan sepi. Beberapa nama jaksa lain serta seorang wartawan turut muncul dalam percakapan, yang menurut Herman, ikut memanfaatkan situasi. Herman mengaku tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan proyek, namun memilih memenuhi permintaan dana untuk menghindari tekanan hukum.
Kasus pengadaan benih bawang varietas Super Philip senilai sekitar Rp1,4 miliar itu sebelumnya dinilai bermasalah karena dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, terutama terkait masa dormansi benih. Namun pemeriksaan ahli Kementerian Pertanian menyatakan tidak ditemukan pelanggaran aturan berdasarkan Permentan Nomor 131 Tahun 2013. Dugaan kolusi antara Herman dan istrinya sebagai pengelola perusahaan penyedia juga tidak dapat dibuktikan. Meski pada tahap awal penyidik meyakini kasus sulit dihentikan, Kejari Manggarai kemudian menerbitkan SP3 pada Agustus 2025 dengan alasan kurang bukti.
Bupati Hery Nabit, Livens Turuk, maupun mantan Kajari Fauzi belum memberikan tanggapan resmi atas isu ini. Sementara itu, pihak Kejari Manggarai melalui Kasi Intel Putu Cakra Ari Perwira menyebut tuduhan yang beredar sebagai “serangan balik pihak bermasalah.”
Herybertus GL Nabit sendiri merupakan politisi PDI Perjuangan yang memimpin Kabupaten Manggarai sejak 2021 setelah sebelumnya memegang berbagai posisi di birokrasi daerah. Ia juga pernah menjadi Direktur Destinasi Pariwisata pada Badan Otorita Labuan Bajo Flores tahun 2019–2020. Figur Hery Nabit selama ini dikenal sebagai kader yang menonjol dalam konsolidasi politik lokal Manggarai, sehingga perkembangan proses klarifikasi dugaan suap ini mendapat perhatian luas di tingkat daerah maupun nasional. ***
Penulis : Tim Metro NTT
Editor : Reims Nahal
Sumber Berita : Viva NTT






