Disiksa, Dipaksa Makan Kotoran Anjing, dan Tak Digaji Setahun: Derita Intan di Rumah Mewah Batam!

- Editor

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disiksa, Dipaksa Makan Kotoran Anjing, dan Tak Digaji Setahun: Derita Intan di Rumah Mewah Batam!

Disiksa, Dipaksa Makan Kotoran Anjing, dan Tak Digaji Setahun: Derita Intan di Rumah Mewah Batam!

METRO NTT — Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, mengalami penyiksaan mengerikan di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi, Batam. Intan (nama korban), yang sudah bekerja selama satu tahun, bukan hanya tak digaji, tapi juga menjadi korban kekerasan brutal oleh majikannya.

Pelaku utamanya adalah Rosliana (44), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang. Tak sendiri, Rosliana juga melibatkan rekannya, Merlin (22), yang disebut turut melakukan penganiayaan.

Baca Juga:  Terbongkar! Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Pulau: Sudah Dipesan Sejak dalam Kandungan, Harga Cuma Rp11 Juta!

“Merlin mengaku terpaksa ikut menyiksa karena diancam oleh Rosliana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pihak kepolisian, penyiksaan terhadap Intan berlangsung secara intens selama dua bulan terakhir. Alasan penyiksaan? Karena Intan lupa menutup kandang anjing milik Rosliana, yang menyebabkan dua anjing tersebut bertengkar dan terluka.

Tindakan balas dendam Rosliana tidak main-main. Intan dipukul dengan tangan kosong dan berbagai benda — raket nyamuk listrik, kursi lipat, ember, dan alat lainnya. Yang paling mengerikan, Intan pernah dipaksa makan kotoran anjing oleh sang majikan.

“Hal ini dibenarkan oleh hasil penyelidikan dan kesaksian korban. Ia benar-benar dipaksa memakan kotoran anjing,” tegas Debby.

Baca Juga:  Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng

Tak hanya fisik dan mental yang disiksa, hak dasar Intan pun dirampas. Sejak mulai bekerja pada Juni 2024, ia tak pernah menerima sepeser pun dari gaji yang dijanjikan — Rp 1,8 juta per bulan. Semua ‘kesalahan kecil’ Intan seperti bangun terlambat atau salah potong daging langsung dicatat dalam ‘buku dosa’, dan dijadikan alasan untuk memotong gaji.

Baca Juga:  HEBOH, Skandal Oknum Polisi Diduga Zina dan Nyabu Bareng Istri Orang di Dalam Kantor Polsek

“Sejak awal bekerja, korban tidak pernah menerima upah sama sekali,” tambah Debby.

Kini, Rosliana dan Merlin dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***

Berita Terkait

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit
Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam
Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur
SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng
Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:08

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit

Rabu, 22 April 2026 - 02:05

Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam

Rabu, 8 April 2026 - 13:38

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:36

Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta

Berita Terbaru