METRO NTT — Metro Jakarta Selasa (Jaksel), mengungkap kronologi kasus Vadel Badjideh dengan dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur, dengan korban Laura Meizani alias Lolly alias LM, putri Nikita Mirzani.
Polres Jaksel mengungkapkan, bahwa Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada September 2024, saat mengetahui Lolly berpacaran dengan dancer itu.
Disebutkan kejadian pada Januari 2024 hingga Lolly diamankan di rumah aman dengan tempat kejadian perkara (TKP) apartemen Lexington dan Park View di kawasan Pesanggrahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit PPA Polres Metro Jaksel, AKP Citra, menjelaskan dari keterangan Nikita Mirzani, Lolly terbujuk rayuan Vadel Badjideh hingga diduga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Pada bulan Januari 2024, pelapor yang bernama NM, merupakan ibu korban, menjelaskan anak korban berpacaran dengan terlapor. Dan, selama menjalin hubngan tersebut atas bujuk rayu tersangka, menjelaskan akan bertanggung jawab dan menikahi anak korban. sehingga LM melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat malam, 14 Februari 2025.
Dari, hubungan suami istri itu, diduga Lolly hamil. Kemudian, Vadel Badjideh diduga memaksa untuk menggugurkan kandungan.
“Anak korban LM diduga dipaksa menggugurkan kandungannnya oleh VAB, karena perbuatan tersangka tersebut agar perbuatan tersnagka tidak mau diketahui keluarga,” lanjut AKP Citra.
Dugaan aborsi itu, dikuatkan dengan keterangan para saksi dan hasil visum dan keterangan dokter.
“Atas kejadian tersebut, NM sebagai ibu korban merasa LM dirugikan dan melaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” timpalnya.
Polisi juga mengumpulkan barang bukti yaitu hasil pemeriksaan visum, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Selain itu, Polres Jaksel telah melakukan pendampingan terhadap Lolly juga pemeriksaan forensik digital, uji labfor di Bareskrim Polri dan lainnya.
“Langkah selanjutnya kita akan melakukan penyusunan berkas perkara dan akan mengirimkan berkas tersebut ke JPU,” tegas AKP Citra.
Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi, menambahkan, diduga Vadel dan remaja itu telah melakukan hubungan badan berulang kali.
“Diduga sudah beberapa kali (hubungan badan) dilakukan oleh VA, semua masih kita kumpulkan semua barang bukti, keterangan untuk melengkapi berkas yang ada,” jelasnya.
Vadel sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk sememtara ini, kami sudah menetapkan surat penahanan, sudah diterbitkan 20 hari ke depan,” pungkasnya.






