Dana Desa Rp513 Juta Digasak untuk Judi dan Beli Game! Pak Sekdes  Ditangkap, Negara Rugi Ratusan Juta

- Editor

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Desa Rp513 Juta Digasak untuk Judi dan Beli Game! Pak Sekdes  Ditangkap, Negara Rugi Ratusan Juta

Dana Desa Rp513 Juta Digasak untuk Judi dan Beli Game! Pak Sekdes  Ditangkap, Negara Rugi Ratusan Juta

Dana Desa Rp513 Juta Digasak untuk Judi dan Beli Game! Pak Sekdes  Ditangkap, Negara Rugi Ratusan Juta

METRO NTT– Di sebuah desa kecil bernama Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, kepercayaan warga mendadak runtuh. Sosok yang selama ini dianggap sebagai orang nomor dua paling berpengaruh di pemerintahan desa, ternyata justru menjadi aktor utama di balik skandal korupsi yang mengejutkan.

Adalah MGS, Sekretaris Desa Cipaku, yang kini harus mempertanggungjawabkan ulahnya di balik jeruji besi. Alih-alih menjadi panutan dan pengelola keuangan desa yang amanah, ia justru menyalahgunakan dana desa sebesar Rp513.699.732—uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka mengungkapkan temuan mencengangkan: hampir seluruh dana desa ditransfer MGS langsung ke rekening pribadinya. Hanya sekitar Rp64,5 juta yang benar-benar digunakan untuk kepentingan Desa Cipaku. Selebihnya? Dibelanjakan untuk judi online dan pembelian diamond Mobile Legends, sebuah game mobile populer.

“Masih tersisa sekitar Rp448.315.756 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jumlah itu kami tetapkan sebagai kerugian negara,” tegas Hendra Prayoga, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majalengka, dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga:  Terlibat Suap Miliaran dengan Bupati Ganteng, Nur Afifah Balqis Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

MGS kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: -01/M.2.24/Fd.1/07/2025, berlaku sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya tidak main-main: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini sontak mengundang reaksi dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Ia tak segan mendukung langkah tegas aparat hukum.

“Kalau dana desa dipakai buat game online, tangkap saja itu!” ujar Yandri saat dihubungi media.

Yandri menegaskan, pihaknya telah menandatangani MoU dengan Kapolri dan PPATK, serta menggandeng inspektorat untuk meningkatkan pengawasan. Namun, ia mengakui bahwa oknum aparat desa yang menyalahgunakan dana tetap saja muncul.

“Kita sudah adakan pelatihan, pengawasan pun dimaksimalkan. Tapi kalau masih ada yang bandel, ya hukum saja!” ujarnya lantang.

Mantan Sekdes Cipaku bukan satu-satunya pelaku korupsi dana desa. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2015 hingga 2022, terdapat 851 kasus korupsi dana desa dengan 973 pelaku, dan 50 persen di antaranya adalah kepala desa.

Baca Juga:  Kronologi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai Meninggal Dunia

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, turut menyoroti fenomena ini. Menurutnya, dana desa bocor rata-rata Rp60 juta per desa setiap tahun.

“Kalau digunakan buat beli game, jalan-jalan, bahkan karaokean sama LC, ini sangat memprihatinkan,” kritik Bhima, Senin (7/7/2025).

Bhima juga menentang keras program Koperasi Desa Merah Putih, yang menurutnya bisa memperparah pengelolaan dana desa karena menjadikan dana desa sebagai agunan.

Kritik juga datang dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Direktur Eksekutifnya, Armand Suparman, menilai bahwa sistem pengawasan dana desa selama ini lebih banyak bersifat vertikal—dari pemerintah pusat hingga kabupaten—sementara pengawasan horizontal oleh masyarakat desa sangat lemah.

“Kepala desa sibuk bikin laporan teknis ke atas, tapi tidak melibatkan masyarakat desa secara aktif,” jelas Armand.

Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi representasi masyarakat, sering kali justru berada di bawah kendali kepala desa, tanpa taring dan keberanian untuk mengawasi.

“Kalau begini terus, tidak akan ada efek jera. Dana desa yang seharusnya membangun jalan, irigasi, dan fasilitas publik, malah habis buat diamond game online!” kritik Armand tajam.

Dana Desa yang Rentan Disalahgunakan

Baca Juga:  Johni G Plate, Putra Manggarai: Dari Menteri Kominfo Jadi Narapidana 15 Tahun dalam Kasus Korupsi 8 T

Sejak pertama kali digelontorkan lebih dari satu dekade lalu, program dana desa telah menghabiskan anggaran fantastis: sekitar Rp610 triliun. Di tahun 2025 saja, alokasi mencapai Rp71 triliun untuk 75.259 desa. Sayangnya, besarnya dana tidak dibarengi dengan kontrol dan pengawasan yang ketat.

Kasus MGS adalah cerminan nyata bagaimana dana yang seharusnya menjadi napas pembangunan desa, justru berubah menjadi alat untuk memenuhi hasrat pribadi.

Masyarakat Desa Cipaku kini hanya bisa mengelus dada, berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran pahit bagi desa-desa lain. Sebab jika aparat desa tidak amanah, dana triliunan yang digelontorkan negara pun hanya akan jadi angka kosong di atas kertas.

Dan bagi MGS, tak ada jalan lain: penjara adalah tempatnya mempertanggungjawabkan kepercayaan yang dikhianati.

Berita Terkait

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur
SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng
Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur
Mahasiswa di Ruteng Todong Pisau Demi Rokok, Tim Jatanras Polres Manggarai Ringkus Pelaku
Penggeledahan Rumah Tersangka di Tanjung Boleng, Istri Tolak Tanda Tangan Berita Acara, Kades Soroti Perbedaan Alamat

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 13:38

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:36

Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:48

ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’

Senin, 16 Maret 2026 - 09:54

Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng

Berita Terbaru