METRO NTT – Dari kursi menteri hingga jeruji besi. Itulah nasib tragis Johnny Gerard Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yang kini resmi menyandang status terpidana korupsi megaproyek BTS 4G dengan vonis 15 tahun penjara.
Kisah ini bermula dari proyek ambisius pemerintah untuk menghadirkan konektivitas internet cepat di pelosok negeri. Namun, niat mulia itu justru dijadikan ladang bancakan oleh elite politik dan petinggi kementerian.
Johnny G Plate, politisi senior dari Partai NasDem, dijatuhi hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan pada Rabu (8/11), Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 15,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun vonis itu tak membuat Plate gentar. Melalui kuasa hukumnya, ia langsung mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat uang pengganti menjadi Rp 16,1 miliar ditambah USD 10 ribu, dengan ancaman pidana tambahan 5 tahun jika tidak dibayar.
Duit Rakyat Lenyap, Negara Merugi Rp 8 Triliun!
Kasus korupsi ini bukan sembarangan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat, kerugian negara akibat proyek BTS 4G ini mencapai Rp 8,03 triliun! Uang tersebut menguap untuk proyek yang sebagian besar menara BTS-nya bahkan belum berdiri.
Skema korupsi berlangsung sistematis: markup harga, pembayaran fiktif, hingga pengadaan kajian yang tidak diperlukan. Proyek yang semula bertujuan mulia berubah menjadi skandal berjamaah.
Dari Ruang Rapat ke Hotel Mewah Eropa
Dalam dakwaan jaksa, Johnny G Plate disebut rutin menerima “setoran” dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Sejak Maret 2021, Anang mengirimkan Rp 500 juta per bulan kepada Plate, atas permintaan langsung sang menteri.
Tak hanya itu, Plate juga disebut menerima fasilitas mewah saat kunjungan ke luar negeri. Perjalanan ke Barcelona, Paris, dan London didanai oleh para tersangka lain dengan total ratusan juta rupiah. Bahkan biaya bermain golf pun ditanggung!
“Duit Korupsi untuk Gereja” Tak Ringankan Vonis
Salah satu argumen pembelaan Plate adalah bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk bantuan sosial: Rp 200 juta ke korban banjir di Flores Timur, Rp 250 juta ke Gereja GMIT NTT, Rp 1 miliar ke Keuskupan Dioses Kupang. Namun, Majelis Hakim tidak menganggap itu sebagai pembenaran.
Justru, fakta bahwa Plate tak pernah mengakui perbuatannya menjadi alasan pemberat dalam putusan pengadilan.
Pesta Korupsi yang Libatkan Elit dan Komisioner BPK
Johnny Plate bukan satu-satunya yang terseret. Kasus ini menjaring belasan tersangka, dari pengusaha hingga pejabat negara.
Anang Achmad Latif: Mantan Dirut BAKTI Kominfo, dihukum 18 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dan kasus pencucian uang.
Yohan Suryanto: Tenaga Ahli Hudev UI, dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 400 juta.
Irwan Hermawan: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.
Galumbang Menak Simanjuntak: Eks Dirut PT Mora Telematika, hanya dihukum 6 tahun, tanpa uang pengganti meski jaksa menuntut 15 tahun.
Mukti Ali: Eks Account Director PT Huawei Tech Investment, divonis 6 tahun, denda Rp 500 juta.
Paling mengejutkan, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi juga ditetapkan sebagai tersangka ke-16. Ia diduga menerima suap Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan lewat perantara. Achsanul disebut menerima uang di sebuah hotel di Jakarta, Juli 2022.
Menpora Dito Ariotedjo Ikut Terseret Isu?
Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo juga sempat muncul dalam persidangan. Ia diduga menerima Rp 27 miliar untuk meredam kasus ini di Kejaksaan Agung. Namun, sampai sekarang, status hukumnya belum berubah.
Johnny G Plate: Dari Ruteng ke Pusat Kekuasaan
Johnny G Plate lahir di Ruteng, Nusa Tenggara Timur, pada 10 September 1956. Ia menamatkan pendidikan di Universitas Atma Jaya dan mengawali karier di dunia pelayaran. Kemudian beralih ke dunia bisnis dan politik.
Kariernya melejit saat bergabung dengan Partai NasDem. Ia sempat menjabat Sekjen NasDem dan menjadi salah satu orang kepercayaan Surya Paloh. Dari situ, ia dipercaya menjadi Menkominfo di era Presiden Jokowi (2019–2024).
Namun, dari puncak kekuasaan itulah ia jatuh, tersandung korupsi proyek BTS yang menghancurkan reputasinya.
Dugaan Intervensi Politik?
Sebagian pihak menuding ada aroma politik dalam kasus ini. Sebab, Johnny G Plate adalah kader penting NasDem, partai yang belakangan menjauh dari Jokowi dan merapat ke kubu Anies Baswedan.
Namun, Mahfud MD sebagai Menkopolhukam kala itu menegaskan bahwa Kejaksaan tidak main politik. “Sudah ada dua alat bukti, dan penyelidikan dimulai sejak 2022,” tegas Mahfud.
Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, sempat mengisyaratkan keraguan soal intervensi, tapi memilih menghormati proses hukum. “Kalau benar ini karena intervensi politik, hukum alam akan berlaku,” ujarnya tajam.
Reformasi Gagal? Korupsi oleh Politisi Kian Mengkhawatirkan
Johnny G Plate adalah Sekjen Partai NasDem kedua yang tersangkut kasus korupsi, setelah Patrice Rio Capella. Dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih dari 500 politisi terseret korupsi sejak 2004.
Tragedi BTS 4G menjadi cermin buram wajah demokrasi kita setelah 25 tahun reformasi. Korupsi, kolusi, dan nepotisme masih menjangkiti elite kekuasaan.
Dari BTS hingga penjara, kisah Johnny G Plate bukan sekadar kasus hukum—ia adalah peringatan keras bahwa kekuasaan tanpa integritas akan meruntuhkan kepercayaan publik, bahkan terhadap teknologi yang dibangun untuk masa depan. ***






