METRO NTT — Sebuah pesta pribadi di sebuah vila mewah di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang anggota Polri, Brigadir Muhammad Nurhadi, ditemukan tewas di kolam renang, dan kini kasus kematiannya menyisakan banyak tanda tanya. Yang lebih mengejutkan, dua perwira polisi yang merupakan atasannya sendiri, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan!
Polda NTB resmi menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi. Keduanya adalah atasan korban di Unit Propam Polda NTB. Kompol Yogi sebelumnya menjabat sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Kini, keduanya bukan hanya kehilangan jabatan, tetapi juga resmi dipecat dari institusi Polri.
Selain mereka, seorang wanita bernama Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, peran Misri dalam kasus ini masih didalami oleh penyidik. Sementara itu, seorang wanita lain bernama Melanie yang ikut dalam pesta maut tersebut, masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa penyidikan tidak semata-mata berfokus pada pengakuan para tersangka, melainkan pada pemenuhan unsur hukum dan alat bukti yang relevan.
“Penyidik tidak mengejar pengakuan, tetapi lebih pada pemenuhan unsur terhadap pasal yang disangkakan,” tegas Kholid saat dikonfirmasi MNC Media pada Selasa (8/7/2025).
Tragedi ini bermula dari pesta tertutup yang berlangsung pada Rabu malam, 16 April 2025, di Villa Tekek, Gili Trawangan. Brigadir Nurhadi dikabarkan datang ke lokasi bersama kedua atasannya untuk menghadiri pesta tersebut. Di sana, hadir pula dua wanita muda, Misri dan Melanie.
Menurut keterangan yang diperoleh dari saksi, sebelum insiden tragis di kolam renang, Brigadir Nurhadi sempat mendekati dan diduga merayu Misri. Momen inilah yang diduga memicu ketegangan di antara para peserta pesta, dan berujung pada peristiwa mengerikan yang merenggut nyawa sang brigadir.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bukanlah kecelakaan biasa. “Sebelum kejadian di kolam, ada peristiwa korban merayu dan mendekati wanita yang kini menjadi tersangka. Itu cerita awalnya, dan dibenarkan oleh saksi di lokasi,” ujarnya.
Misri Puspita Sari sendiri bukan sosok sembarangan. Ia diketahui sebagai lulusan SMA berprestasi asal Jambi. Gadis muda ini tumbuh dari keluarga sederhana; ayahnya yang telah wafat dulu bekerja sebagai buruh sekaligus menjual ikan untuk menghidupi keluarganya.
Kini, nama Misri tercatat sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan ini. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kematian tragis Brigadir Nurhadi menggemparkan publik dan menodai wajah institusi Polri. Pesta tertutup di Gili Trawangan yang awalnya hanya dimaksudkan sebagai malam bersenang-senang, kini berubah menjadi catatan kelam yang akan dikenang lama di NTB.
Penyidikan masih terus berjalan. Namun satu hal pasti: keadilan tengah menanti untuk ditegakkan.






