METRO NTT – Aksi mengejutkan dilakukan seorang istri bernama Lisa Yani yang tega memotong alat kelamin suaminya. Tindakan ekstrem tersebut membawanya ke kursi pesakitan dan akhirnya divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin.
Dalam sidang yang digelar Selasa, Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dalam lingkup rumah tangga. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Terdakwa Lisa Yani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya,” ujar Hakim Silvi saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menarik, Lisa Yani langsung menerima vonis tersebut tanpa pikir panjang. Sementara pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut bahwa luka yang dialami korban bersifat permanen dan menyebabkan cacat berat, sehingga menjadi faktor pemberat dalam tuntutan. Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman Lisa Yani, yaitu adanya perdamaian antara suami-istri, status mereka yang masih terikat pernikahan, serta kenyataan bahwa Lisa masih memiliki anak kecil yang sangat membutuhkan kehadirannya sebagai ibu.
“Saya punya anak yang masih kecil, saya mohon hukuman saya diringankan,” pinta Lisa Yani dalam pledoinya yang disampaikan penuh haru di hadapan majelis hakim.
Kisah ini mengundang perhatian publik karena selain tragis, juga menyoroti kompleksitas dinamika dalam rumah tangga yang berujung pada tragedi mengerikan.






