Mantan Karyawan Alfamart Gasak Rp 48 Juta untuk Judi Online! Aksinya Direkam CCTV dan Bongkar Brankas Pakai Tangga

METRO NTT – Seorang mantan karyawan Alfamart di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi setelah aksi nekatnya membobol brankas dan mencuri uang perusahaan senilai Rp 48 juta terbongkar. Yang mencengangkan, uang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bermain judi online alias judol.
Pelaku bernama Arman Pujayana Seni, pria 22 tahun asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Ia ditangkap pada Minggu sore, 22 Juni 2025, setelah aksinya terekam kamera pengintai atau closed-circuit television (CCTV) di Alfamart tempat ia pernah bekerja, yang terletak di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang hasil curiannya itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” ungkap Kapolsek Maulafa AKP Ferry Nur Alamsyah, Senin (23/6/2025), di Mapolsek Maulafa.
Sudah Tiga Kali Mencuri!
Menurut Ferry, Arman bukan pencuri pemula. Ia sudah tiga kali melakukan pencurian di Alfamart yang sama. Dua pencurian sebelumnya dilakukan pada Januari 2025. Namun, aksi ketiganya pada Minggu (18/6/2025) pukul 02.00 Wita menjadi yang paling nekat dan terekam jelas kamera pengawas.
Dengan mengenakan helm hitam, kaus putih lengan pendek, dan celana pendek hitam, Arman melancarkan aksi bak seorang perampok profesional. Ia memanjat tembok Alfamart menggunakan tangga, lalu masuk dari pintu belakang lantai dua.
“Setelah berhasil masuk, pelaku menuju ke lantai satu dan masuk ke ruang penyimpanan brankas,” lanjut Ferry.
Aksi brutal Arman berlanjut saat ia memaksa memindahkan brankas dari ruang kepala toko ke anak tangga. Setelah itu, ia kembali naik ke lantai dua dan keluar dari toko melalui jalur yang sama, namun tak lupa mematikan lampu Alfamart terlebih dahulu agar aksinya tak terendus oleh karyawan yang akan datang keesokan harinya.
Barang Bukti dan Motif Judi Online
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah helm, baju, tangga, telepon genggam, serta brankas yang sempat dibongkar paksa oleh pelaku.
Meski telah berhenti bekerja sebagai karyawan Alfamart, Arman tampaknya masih menyimpan hasrat dan pengetahuan tentang tata letak toko, termasuk jalur masuk yang aman dan posisi brankas.
“Dia memang sudah resign, tapi masih sering berada di sekitar toko. Bahkan, dia sempat terlihat duduk-duduk di dalam toko seperti pelanggan biasa sambil mengamati gerak-gerik kasir,” ujar Ferry.
Begitu kasir lengah, Arman mengambil kesempatan untuk mencuri uang. Aksi ini ternyata bukan spontan, namun sudah direncanakan matang. Dugaan sementara, motif utama pelaku adalah untuk mencukupi kebutuhan hidup dan kecanduan bermain judi online, yang belakangan kian merajalela di kalangan anak muda.
Polisi Dalami Motif Lain
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah ada motif lain di balik aksi pencurian beruntun ini.
“Kami belum bisa simpulkan apakah ini murni karena masalah ekonomi dan judi online, atau ada faktor lain yang mendorongnya. Penyidikan masih berlanjut,” pungkas Ferry.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa berbahayanya kecanduan judi online, bahkan bisa mendorong seseorang yang pernah dipercaya menjadi karyawan untuk berubah menjadi pencuri berani yang nekat membobol tempat kerjanya sendiri.
Arman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan, dan terancam hukuman penjara yang tidak ringan.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya judol (judi online), yang tak hanya merusak keuangan pribadi, tapi juga bisa menjerumuskan seseorang ke tindak kriminal. Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk memberantas platform judol yang masih bebas diakses demi mencegah kasus serupa terulang.








