Kasus Tanah di Golo Mori, Kuasa Hukum Suhardi Tuduh Oknum DPRD Mabar Terlibat, Hasan Membantah

- Editor

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, menyebut pihaknya mengantongi bukti pembayaran dari kliennya kepada oknum tersebut

Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, menyebut pihaknya mengantongi bukti pembayaran dari kliennya kepada oknum tersebut

METRO NTT  — Sengketa lahan seluas kurang lebih enam hektare di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memanas. Kuasa hukum Suhardi menuding seorang oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H terlibat dalam pusaran konflik, termasuk dugaan pemerasan dan pengaruh terhadap laporan hukum ke Polda NTT.

Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, menyebut pihaknya mengantongi bukti pembayaran dari kliennya kepada oknum tersebut. Ia merujuk pada kwitansi penerimaan uang sepanjang 2023–2024 dengan nominal bertahap Rp10 juta, Rp50 juta, Rp15 juta, Rp5 juta, dan Rp15 juta. Dalam kwitansi itu tertulis keterangan “biaya proses tanah” atau “fee atas tanah”.

“Dalam pemberitaan media, oknum H menyatakan tidak menerima apa pun, sementara kami memiliki bukti kwitansi,” jelas Yance di Labuan Bajo, Sabtu (21/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam pemberitaan bajopedia.com tertanggal 27 Februari 2026, oknum H menegaskan tidak pernah menerima pembayaran terkait perkara tersebut.

Tak hanya soal kwitansi, Yance juga mengungkap dugaan permintaan uang senilai Rp1 miliar kepada Suhardi. “Kami memiliki bukti yang akan kami sampaikan dalam rilis berikutnya,” ujarnya.

Menurut Yance, oknum H juga menandatangani Surat Pernyataan yang menyebut tanah tersebut merupakan wilayah adat Compang Ra’ong dan dikelola masyarakat adat, termasuk Suhardi dan Yacob. Dalam surat itu, yang bersangkutan menyatakan tidak akan mempermasalahkan kepemilikan serta bersedia dituntut jika melanggar pernyataan.

“Kita perlu menilai kembali apakah surat pernyataan ini dibuat dengan pemahaman yang tepat tentang kondisi tanah tersebut,” kata Yance.

Ia juga menduga laporan ke Polda NTT terkait dugaan pemalsuan, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang tidak lepas dari pengaruh oknum H. “Kami sangat curiga dengan oknum H ini. Sebelumnya sudah ada dua percobaan mediasi di tingkat notaris dan pengadilan negeri Labuan Bajo,” ujarnya.

Baca Juga:  Di Manggarai Timur, Modus Tolong Saat Kecelakaan Motor Siswi SMP Ini Malah Diperkosa

Sengketa lahan ini melibatkan dua kelompok. Kelompok pertama—Yasin, Samaele, dan ahli waris Baharudin—mengklaim hak atas dasar surat Tu’a Adat Sawa tahun 2005 untuk luas empat hektare. Kelompok kedua, Suhardi dan Yacob, mengaku memperoleh hak melalui surat penyerahan adat tahun 2015 dan mendaftarkan sertifikat pada 2021 dengan nomor SHM 00251 dan 00250.

Upaya damai sempat ditempuh. Pada 16 Juni 2022, kedua pihak menandatangani Perjanjian Perdamaian Nomor 11 di hadapan Notaris Wawan Istia Negara, SH, MKn, dengan kesepakatan pihak pertama tidak menghalangi proses sertifikat dengan imbalan Rp2 miliar. Sengketa kembali muncul karena luas tanah dalam sertifikat disebut melebihi kesepakatan.

Perdamaian kembali dicoba melalui Akta Perdamaian Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Lbj tertanggal 19 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan mediator Erlan Yusran, SH, MH, CPL. Kesepakatan itu merujuk pada surat perolehan hak dari pihak adat.

Sementara itu, Tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTT pada 25 Februari 2025 menyimpulkan terdapat sengketa hak antara Fungsionaris Adat Sawa dan Tua Golo Compang Ra’ong Muhammad Tayeb. Status kepemilikan dinilai belum jelas dan terjadi sengketa manajemen adat. Hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan perbuatan pidana, melainkan sengketa kepemilikan ganda yang harus diselesaikan secara perdata.

Baca Juga:  Heboh! Ibu dan Anak Kandung Nekat Bikin Video Mesum demi Cuan dari Medsos – Polisi Gerak Cepat Tetapkan Tersangka!

“Tetapi kan proses damainya sudah berjalan dimana terdapat akta perdamaian antar kedua belah pihak. Bahkan melalui Pengadilan pun sudah dilakukan,” tambah Yance.

Yance menduga laporan ke Polda NTT muncul setelah permintaan uang tidak dipenuhi. “Dia (Oknum H) diduga berusaha untuk memeras Suhardi lagi, namun oleh Suhardi tidak di turuti permintaan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD berinisial H yang mengaku bernama Hasan membantah seluruh tudingan tersebut. “Saya tidak terlibat dalam urusan ini karena saya bukan pemilik tanah dan sama sekali tidak menerima uang,” ungkap Hasan, Minggu (22/2/2026).

Penulis : Fendi Ruem

Editor : Renal

Berita Terkait

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit
Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam
Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur
SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng
Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:08

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit

Rabu, 22 April 2026 - 02:05

Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam

Rabu, 8 April 2026 - 13:38

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:36

Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta

Berita Terbaru