METRO NTT — Seorang pria di Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial WFP (19) nekat memperkosa siswi sekolah dasar (SD) berinisial MRV (8) yang juga merupakan tetangganya
MRV diperkosa saat meminjam alat catok rambut di rumah pelaku pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, membenarkan peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Kejadian di rumah terduga pelaku. Saat itu korban datang ke rumah terlapor untuk meminjam alat catok rambut,” kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, Senin (3/2/2025) malam seperti dilansir detikbali.com
WFP awalnya meminta MRV menginjak punggungnya. Setelahnya, MRV masuk kamar hendak mengambil alat catok rambut. WFP ikut masuk ke kamar lalu memerkosa MRV.






