
Manggarai Barat, Calon Bupati Manggarai Barat, Mario Pranda mengatakan, penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) di Pemerintahaan Manggarai Barat (Mabar) belum merata dan sering kali bergantung pada inisiatif perusahaan.
Menurut Mario, ia dan Wakilnya, Richard Sontani berkomitmen, jika terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat akan mendorong Perda penerapan CSR sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah.
“Inilah mengapa perda CSR sangat penting untuk mendorong implementasi lebih merata dan efektif, serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah”, ucap Mario Pranda, Sabtu (2/11/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan, telah menjadi salah satu kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Mario Pranda menegaskan dengan adanya perda CSR Pemerintah daerah dapat menentukan sektor-sektor prioritas yang membutuhkan perhatian lebih, seperti, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lingkungan.
Menanggapi gagasan Mario Pranda, Calon Gubernur NTT, Emanuel Malkiades Laka Lena mengatakan, gagasan yang dimiliki oleh Mario Pranda dan Richard Sontani adalah terobosan baru dalam membawa perubahan pembangunan Daerah Manggarai Barat.
“Tentu ini sebuah langkah terobosan yang bagus sekali dalam rangka mengajak partisipasi dari pihak swasta, terutama perusahaan-perusahaan yang memiliki keuntungan yang baik”, ucap Melki Laka Lena, melansir sindonews.com.
Menurut Melki, Pemerintah perlu memulai memikirkan berbagai sumber pembiayaan memiliki potensi untuk dimanfaatkan tanpa menabrak regulasi.
Sehingga menurut Melki, dengan mengelola pembiayaan secara efektif, Pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan warga.
Dalam analisisnya, implementasi perda CSR bisa menjadi salah satu penyokong pengembangan ekonomi kerakyatan di wilayah Manggarai Barat.
“Tentu dengan dana CSR yang dimiliki kalau itu diatur dengan baik oleh Perda itu bisa membantu ekonomi masyarakat, menggerakan ekonomi kerakyatan dan membantu pelayanan publik yang lebih baik lagi di suatu daerah”, ujar Melki








