
METRO NTT — Dunia pendidikan di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan. Seorang siswa kelas XII jurusan IPS di SMAS Widya Bhakti Ruteng, berinisial LJ, diduga menghamili seorang perempuan muda berinisial MG (19), asal Kecamatan Welak, Manggarai Barat. Anak dari hubungan tersebut kini telah berusia enam bulan, sementara proses hukum dan respons institusi terkait dinilai berjalan lambat.
Kasus ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan telah menjalar menjadi isu publik yang mempertanyakan tanggung jawab moral, peran keluarga, serta ketegasan lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum.
Menunggu Laporan Resmi
Kepala SMAS Widya Bhakti Ruteng, Falterius Bagus, menyatakan pihak sekolah belum mengambil langkah tegas karena belum menerima laporan resmi secara tertulis. Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan harus bekerja berdasarkan prosedur administratif yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam konteks kelembagaan, kami akan bertindak jika ada laporan resmi. Kami tidak bisa serta-merta mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar,” ujar Falterius saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Maret 2026.
Menurut dia, peristiwa yang diduga melibatkan siswanya itu terjadi di luar lingkungan sekolah. Karena itu, pihaknya memilih menunggu perkembangan dari keluarga dan aparat kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi akademik.
Sikap tersebut menuai pertanyaan dari sejumlah pihak yang menilai sekolah seharusnya juga mempertimbangkan aspek etika dan pembinaan karakter, bukan semata prosedur administratif.
Pengakuan yang Berujung Kebuntuan
Di sisi lain, keluarga korban menyatakan bahwa LJ sempat mengakui perbuatannya melalui pendekatan kekeluargaan. Namun, upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil.
Hery, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak keluarga pelaku terputus setelah beberapa kali pertemuan.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada kepastian. Bahkan komunikasi akhirnya terhenti,” ujar Hery, Minggu, 22 Maret 2026.
Menurut keterangan korban, hubungan keduanya bermula sejak masih bersekolah. Mereka menjalin relasi sejak Januari 2024. Pada Mei 2025, MG mengaku menghubungi LJ untuk menyampaikan bahwa dirinya hamil. Namun, respons yang diterima justru di luar harapan.
“Dia kaget dan bertanya apakah benar hamil. Setelah itu, dia memblokir semua kontak saya,” kata MG.
Mediasi yang Gagal
Keluarga korban telah tiga kali mendatangi keluarga pelaku untuk mencari penyelesaian. Dalam proses tersebut, sempat muncul kesepakatan awal terkait tanggung jawab, namun tidak berlanjut hingga tuntas.
Menurut Hery, keluarga pelaku sempat menyanggupi bentuk tanggung jawab berupa kompensasi, namun tidak sesuai dengan tuntutan pihak korban. Ketidaksepahaman itu membuat proses mediasi berakhir buntu.
“Karena tidak ada kesepakatan, kami akhirnya menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Keluarga korban juga menilai sikap orang tua pelaku, yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak mencerminkan tanggung jawab moral sebagai figur publik.
Proses Hukum yang Berjalan Lambat
Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat sejak Desember 2025. Namun, hingga kini, keluarga korban menilai belum ada perkembangan signifikan.
Kuasa hukum korban, Sintus Jemali, mengatakan penyidik masih berada pada tahap penyelidikan.
“Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA,” ujarnya.
Meski demikian, pihak keluarga mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang telah berjalan hampir empat bulan tanpa kejelasan.
Upaya konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Rencana Langkah Lanjutan
Dalam waktu dekat, keluarga korban berencana melayangkan laporan resmi ke pihak sekolah agar institusi pendidikan tersebut mengambil sikap.
Selain itu, mereka juga akan kembali mendatangi penyidik untuk meminta kejelasan perkembangan kasus.
“Kami akan surati sekolah dan kembali ke polisi untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus ini,” kata Hery.
Ujian bagi Institusi
Kasus ini menjadi ujian bagi berbagai pihak—keluarga, sekolah, dan aparat penegak hukum—dalam merespons persoalan yang menyentuh aspek hukum sekaligus moral.
Di satu sisi, sekolah berpegang pada prosedur administratif. Di sisi lain, publik menuntut adanya ketegasan dalam pembinaan karakter dan tanggung jawab sosial.
Sementara itu, lambannya proses hukum menambah beban bagi korban yang telah menjalani konsekuensi paling nyata dari peristiwa ini: melahirkan dan membesarkan seorang anak.
Di tengah situasi tersebut, pertanyaan mendasar pun mengemuka: sejauh mana institusi bersedia bergerak melampaui prosedur untuk menjawab rasa keadilan?
Penulis : Fendi Ruem
Editor : Reims Nahal








