
METRO NTT — Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AKT (16), siswi salah satu SMA di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menyita perhatian publik sejak pertengahan Januari 2026. Peristiwa yang dilaporkan melalui laporan polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT itu disebut terjadi di kamar 321 Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.
Kasus ini tak hanya menjadi perbincangan warga Kota Atambua, tetapi juga meluas ke media sosial. Percakapan warganet terbelah. Sebagian mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan dan menahan seluruh pihak yang diduga terlibat. Sebagian lain justru melontarkan penilaian negatif terhadap korban serta membela salah satu terduga pelaku yang dikenal publik sebagai jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol dengan nama panggung Piche Kota.
Di tengah derasnya opini, muncul pula spekulasi yang mengaitkan perkara ini dengan jabatan politik orang tua salah satu terduga pelaku yang disebut menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu. Situasi tersebut memperlihatkan bagaimana kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap bergeser dari substansi perlindungan korban menjadi arena perdebatan sosial dan politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat asal Atambua yang kini berpraktik di Bali, Yulius Benyamin Seran, ikut angkat suara. Pria yang pernah diundang Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Unicef sebagai pembicara dalam lokakarya internasional di Bangkok terkait penanganan kekerasan seksual terhadap anak itu menilai, kasus ini harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih bijak melihat peristiwa hukum.
Menurut dia, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, sudah diatur kewajiban penyidik menghadirkan psikolog anak untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang berhadapan dengan hukum adalah individu yang rentan mengalami guncangan jiwa,” ujar advokat yang akrab disapa Elan Seran itu.
Ia menekankan, dalam kasus yang telah viral dan menjadi konsumsi publik, dampak psikologis terhadap korban berpotensi semakin berat. Karena itu, layanan psikologis bukan sekadar formalitas, melainkan keharusan.
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, aparat penegak hukum juga diminta menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi ini secara eksplisit menjamin hak-hak korban kekerasan seksual, termasuk anak.
Beberapa hak yang dijamin antara lain: perlindungan atas kerahasiaan identitas korban yang wajib dirahasiakan oleh media dan aparat; hak atas keamanan pribadi dari ancaman pelaku atau pihak lain; hak penghapusan konten bermuatan seksual di media elektronik; hak menjalani proses peradilan tertutup untuk umum; serta hak mendapatkan pemeriksaan khusus dengan pendampingan psikolog agar korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan dan tanpa pertanyaan yang menjerat.
UU TPKS juga mengatur hak restitusi, yakni ganti rugi atas kerugian mental maupun fisik yang dialami korban dan dibebankan kepada pelaku. Elan menilai, instrumen restitusi penting untuk pemulihan jangka panjang korban, terutama menyangkut masa depan dan kondisi psikologisnya.
Ia menambahkan, sejak UU TPKS berlaku pada 9 Mei 2022, terdapat kemajuan signifikan dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Dalam kasus tertentu, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, undang-undang memungkinkan penerapan sanksi tambahan seperti pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kebiri kimia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka awal. Jika terdapat dugaan pelaku lain yang melakukan perbuatan serupa terhadap korban pada waktu berbeda, aparat diminta mendalami dan menetapkan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.
“Elan menegaskan, setiap persetubuhan terhadap anak merupakan kekerasan seksual, sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka. Batas usia anak di bawah 18 tahun menjadi parameter tegas dalam hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan, dalam praktik pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, keterangan korban yang diperkuat hasil visum et repertum dapat menjadi alat bukti awal untuk menetapkan tersangka, sebagaimana diakui dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Di akhir pernyataannya, Elan mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu agar menjadikan kasus ini sebagai role model penanganan yang komprehensif. Instrumen dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS, menurut dia, dapat diterapkan secara bersamaan demi menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
Ia mengingatkan bahwa hak-hak anak telah diakui secara internasional melalui Convention on the Rights of the Child yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Karena itu, perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun, termasuk tekanan opini publik.
Kasus di Belu ini pada akhirnya bukan semata perkara pidana, melainkan ujian bagi aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dalam menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Di tengah riuhnya perdebatan dan polarisasi opini, hak-hak korban seharusnya tetap menjadi pusat perhatian.
Penulis : R. G Nahal
Editor : Redaksi








