
METRO NTT — Penanganan laporan dugaan utang ratusan juta rupiah yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa, Ferdinandus Rikardo, belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah pelapor mempertanyakan keseriusan aparat Polres Manggarai Timur dalam menangani perkara yang telah dilaporkan sejak Oktober 2024.
Salah satu pelapor, Vitus Yulius Nggajo Enlyanto Dola, mengatakan dirinya telah melaporkan Ferdinandus melalui laporan polisi Nomor LP/8/113/X/2024/SPKT/RES MATIM/POLDA NTT tertanggal 7 Oktober 2024. Namun, hingga Februari 2026, ia mengaku belum menerima informasi perkembangan signifikan dari penyidik.
“Kami hanya terus mendengar bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. Tidak ada kepastian kapan akan naik ke tahap berikutnya,” kata Vitus kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Vitus, ia meminjamkan uang sebesar Rp600 juta kepada Ferdinandus. Pinjaman itu, kata dia, didukung bukti transfer, kuitansi, serta dokumentasi lain yang telah diserahkan kepada penyidik. Ia juga mengklaim Ferdinandus pernah mengakui utang tersebut di hadapan penyidik.
“Bukti transfer ada, kuitansi ada, bahkan foto dan video juga ada. Di hadapan Kasat Reskrim sebelumnya, dia mengakui utang itu dan berjanji akan membayar setelah pencairan kredit. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Vitus mengaku kecewa karena setelah lebih dari satu tahun, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ia menilai lambannya proses hukum menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat tidak ditangani secara serius.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Masih dalam tahap penyelidikan. Bukti masih perlu pengembangan lebih lanjut sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan selanjutnya,” kata dia melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Januari lalu.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka, ia menyatakan belum ada keputusan dalam waktu dekat. “Belum ada yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun terlapor dalam perkara ini adalah FR,” ujarnya.
Jawaban serupa kembali disampaikan ketika dikonfirmasi pada 18 Februari 2026. Ia menegaskan penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.
Kasus ini tidak hanya melibatkan satu pelapor. Korban lain, Bibiana Inur, seorang ibu rumah tangga, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp190 juta. Bibiana sebelumnya mendatangi kantor DPRD Manggarai Timur untuk mengadukan persoalan tersebut.
“Saya sudah capek bersabar. Saya berbaik hati selama ini, tapi dibalas dengan tipu muslihat. Saya ini janda dengan dua anak yang masih kuliah,” kata Bibiana, seperti dikutip dari pengaduannya pada Oktober 2024.
Sementara itu, Ferdinandus membantah tuduhan bahwa ia meminjam uang sebesar Rp600 juta dari Vitus. Ia menyatakan Vitus hanya berperan sebagai saksi dalam transaksi pinjaman dengan pihak lain.
“Logika normal saja, apakah seseorang mau meminjamkan Rp600 juta tanpa kuitansi. Vitus itu hanya saksi. Saya meminjam uang dari dua orang lain dan membayar bunga kepada mereka,” kata Ferdinandus saat dikonfirmasi pada Desember 2025.
Ia juga menyatakan siap mengikuti proses hukum dan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara objektif. “Saya tidak pernah malu soal utang. Itu kewajiban untuk dibayar. Tapi saya tidak mau cerita dengan versi yang berbeda dari kenyataan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Manggarai Timur karena melibatkan seorang anggota legislatif aktif. Selain itu, lamanya proses penyelidikan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah tersebut.
Pengamat hukum pidana yang dihubungi mengatakan, dalam perkara dugaan wanprestasi atau penipuan, penyidik memang membutuhkan waktu untuk menguji bukti dan memastikan unsur pidana terpenuhi. Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka kepada pelapor.
“Penyidik perlu memberikan perkembangan yang jelas kepada pelapor agar tidak menimbulkan kesan pembiaran atau ketidakseriusan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai target waktu penyelesaian penyelidikan. Para pelapor berharap perkara ini segera menemukan kepastian hukum, baik melalui penetapan tersangka maupun penghentian penyelidikan apabila tidak ditemukan unsur pidana.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Manggarai Timur dalam menangani laporan masyarakat secara transparan, terutama ketika melibatkan pejabat publik. Gaya penanganan perkara ini juga menjadi perhatian publik, yang menunggu apakah hukum akan berjalan tanpa pandang jabatan atau justru berhenti di tengah jalan.
Penulis : Fendi Ruem
Editor : Renal








