
METRO NTT — Penyelidikan kepolisian atas tragedi tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, memasuki fase krusial. Aparat penegak hukum tengah mengkaji kemungkinan penetapan tersangka dalam insiden yang menelan korban dan mengguncang citra keselamatan wisata bahari Labuan Bajo.
Di tengah proses hukum tersebut, desakan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan kian menguat. Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kapten kapal dan anak buah kapal (ABK), melainkan harus menelusuri tanggung jawab struktural hingga ke institusi pemberi izin berlayar.
Aktivis sosial dan keselamatan publik Manggarai Barat, Ladis Jeharun, mengatakan pola lama penanganan kecelakaan laut yang menjadikan awak kapal sebagai pihak yang paling disalahkan tidak boleh kembali terulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau penyelidikan hanya berhenti pada kapten dan ABK, itu bukan penegakan hukum, melainkan pengalihan tanggung jawab. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta jajaran teknis yang menerbitkan izin berlayar harus diperiksa secara serius,” kata Ladis, Minggu, 4 Januari 2026.
Menurut Ladis, salah satu fakta penting dalam kasus ini adalah adanya peringatan cuaca buruk dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 26 Desember 2025, hari terjadinya kecelakaan. Peringatan tersebut bersifat resmi dan terbuka untuk publik, sehingga seharusnya menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan keselamatan pelayaran.
Namun, di tengah kondisi cuaca yang dinilai berisiko, KM Putri Sakinah tetap mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh KSOP. “Ini pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara hukum: atas dasar apa SPB diterbitkan ketika peringatan cuaca sudah jelas ada?” ujar Ladis.
Ia menegaskan bahwa penerbitan SPB bukan sekadar urusan administratif, melainkan keputusan strategis yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa penumpang. Karena itu, KSOP dinilai tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab hukum.
Secara yuridis, kata Ladis, tanggung jawab KSOP diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam aturan tersebut, syahbandar bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran serta berwenang menunda atau melarang kapal berlayar apabila kondisi cuaca membahayakan. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 beserta aturan turunannya.
Selain itu, prinsip kelalaian pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka ruang pertanggungjawaban hukum apabila kelalaian dalam penerbitan izin berujung pada kecelakaan, korban luka, atau korban jiwa.
“Jika peringatan resmi cuaca diabaikan lalu izin tetap dikeluarkan, maka ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan dugaan kuat adanya kelalaian struktural,” kata Ladis.
Ia pun mendesak kepolisian untuk mengusut rantai tanggung jawab secara utuh, mulai dari proses penerbitan SPB, pejabat dan tim teknis yang menandatangani kelayakan berlayar, hingga dokumen keselamatan kapal dan pola koordinasi antara KSOP dan BMKG.
“Jika negara hanya menghukum orang-orang yang berada di dek kapal, tetapi membiarkan mereka yang duduk di balik meja perizinan bebas dari tanggung jawab, maka kecelakaan serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang,” ujarnya.
Tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah, menurut Ladis, harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem keselamatan wisata bahari di Labuan Bajo dan kawasan Taman Nasional Komodo. Sebagai destinasi super prioritas nasional, kawasan tersebut dinilai tidak boleh dibangun di atas praktik perizinan yang longgar dan mengabaikan keselamatan manusia.
“Kami berharap polisi berdiri di atas hukum dan keadilan, bukan di bawah tekanan kepentingan. Usut tuntas, buka seluruh fakta ke publik, dan jangan ada satu pun pihak yang dilindungi,” kata Ladis.
Penulis : Yoflan Bagang
Editor : Redaksi








