METRO NTT — Sebuah skandal yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat ke permukaan. Seorang oknum anggota Polri, Bripka Malfry Mikhael Masela, yang bertugas di Polsek Baguala, Kota Ambon, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan perzinaan dan penyalahgunaan narkoba.
Tak tanggung-tanggung, pria berseragam coklat ini dilaporkan telah berzina dengan seorang perempuan berinisial AP (39), yang bukan hanya istri orang, namun juga ibu dari empat anak. Yang lebih menggemparkan, aksi tak bermoral ini disebut dilakukan di dalam lingkungan kantor polisi, tepatnya di ruang Mapolsek Baguala.
Laporan tersebut dilayangkan oleh RGA, suami sah dari AP, langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, dan tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Persetubuhan di Kantor Polisi
Keterangan yang mencengangkan datang dari pengakuan AP sendiri. Dalam sebuah rekaman yang kini menjadi barang bukti, AP mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Bripka Malfry di salah satu ruangan di Mapolsek Baguala. Peristiwa itu terjadi pada Februari 2025, sekitar pukul 22.00 hingga 22.30 WIT.
“Beta dengan dia sudah tidur di Polsek satu kali, tidak sampai larut malam, kira-kira jam 10 sampai setengah 11 malam,” ujar AP dalam pengakuannya yang dikutip dari laporan kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy.
Skandal Bertambah Panas: Sabu di Ruang Kerja
Tak hanya soal hubungan gelap, Mira mengungkapkan bahwa Bripka Malfry juga diduga kuat mengajak AP mengonsumsi narkotika jenis sabu. Meski AP menolak ajakan tersebut, ia mengaku sempat menyaksikan langsung oknum polisi itu menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman cap kaki tiga di ruang kerjanya sendiri.
AP menyebut sabu tersebut diambil dari bawah meja. Meski memilih memalingkan wajah, ia mendengar suara hisapan dan melihat gerakan mencurigakan dari Bripka Malfry saat berada di ruang tersebut.
Kedua Pihak Sama-Sama Berkeluarga
Skandal ini semakin tragis karena kedua belah pihak sama-sama telah berkeluarga. Bripka Malfry diketahui telah menikah dan memiliki tiga anak, sementara AP juga merupakan istri sah dari RGA sejak tahun 2009, dan telah dikaruniai empat anak.
“Perbuatan terlapor memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, karena keduanya masih terikat dalam pernikahan sah dan tidak ada alasan pembenar untuk membenarkan perzinaan ini,” tegas Mira.
Dampak Serius bagi Institusi Kepolisian
Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa tindakan tak bermoral Bripka Malfry telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pelanggaran moral yang luar biasa. Bagaimana mungkin seorang aparat bisa melakukan hal seperti ini di dalam markas tempat ia seharusnya menjaga hukum dan ketertiban?” ujar Mira.
Dua Laporan Sekaligus: Reskrimum dan Propam
Laporan terhadap Bripka Malfry tak hanya ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, tetapi juga ke Bidang Propam sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan baru masuk tadi sore. Tapi kalau di Reskrim, informasinya sudah ada pemeriksaan awal,” ujar Gunawan melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (10/7/2025) malam.
Belum Ada Klarifikasi dari Terlapor
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bripka Malfry Mikhael Masela maupun institusi Polsek Baguala terkait laporan dan tudingan berat yang diarahkan kepadanya.
Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Maluku disebut tengah mendalami laporan tersebut. Proses penyelidikan terhadap dugaan perzinaan dan penggunaan narkotika masih terus berjalan, sementara masyarakat menanti sikap tegas dari pihak kepolisian.
Kepolisian Didesak Bertindak Tegas
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran oknum aparat yang mencoreng nama institusi. Publik pun mendesak agar Polda Maluku tidak tebang pilih dan segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.
“Jika hukum tidak ditegakkan secara adil terhadap aparatnya sendiri, maka apa bedanya kita di hadapan hukum?” tutup Mira, penuh penekanan.
Sumber: Laporan Kuasa Hukum Pelapor dan TribunAmbon.com






