METRO NTT — Tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, pada 26 Desember 2025, memantik sorotan terhadap proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Agen kapal, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan terkait kewenangan dan prosedur sebelum kapal dinyatakan laik berlayar.
Direktur PT Samudera Iswara Perkasa, Wahyu Suandy Watimena, mengatakan perusahaannya hanya bertindak sebagai agen yang mengurus administrasi keberangkatan, bukan pemilik kapal. “Kami hanya mengajukan permohonan keberangkatan berdasarkan data dari pemilik kapal. Jika dokumen valid, KSOP menyetujui. Jika tidak, izin tidak diterbitkan,” kata Wahyu, Senin, 29 Desember 2025.
Menurut Wahyu, pengajuan SPB dilakukan melalui sistem digital Inaportnet sesuai prosedur. SPB KM Putri Sakinah diajukan pada 25 Desember 2025 untuk rencana keberangkatan sehari setelahnya. “SPB berlaku 1×24 jam,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menegaskan bahwa penerbitan SPB dilakukan berdasarkan dua aspek utama: kelaiklautan kapal dan kondisi cuaca. Ia menyebutkan kapal telah mengantongi sertifikat keselamatan setelah diperiksa oleh marine inspector. “Kelaiklautan kapal dibuktikan dengan sertifikat keselamatan. Pemeriksaan fisik juga dilakukan oleh petugas,” kata Stephanus.
Soal cuaca, Stephanus menyatakan bahwa informasi BMKG pada periode 22–28 Desember 2025 yang diakses melalui sistem resmi tidak menunjukkan kondisi ekstrem. “Karena kelengkapan kapal terpenuhi dan cuaca dinyatakan aman, SPB diterbitkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada hari yang sama terdapat 189 kapal berlayar dari Labuan Bajo. Sebanyak 188 kapal berlayar dengan selamat, sementara KM Putri Sakinah mengalami kondisi darurat.
Terkait Notice to Marine (NTM) yang dikeluarkan KSOP pada 22 Desember 2025, Stephanus menyebutkan edaran tersebut berisi imbauan kewaspadaan terhadap potensi gelombang 1,5–2,5 meter. “NTM itu imbauan untuk menghindari daerah berbahaya dan tetap memperhatikan kondisi cuaca aktual,” katanya.
Sementara itu, Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Komodo Labuan Bajo, Maria Petty Seran, menegaskan bahwa BMKG tidak memiliki kewenangan melarang pelayaran. “Kami hanya memberikan rekomendasi dan imbauan keselamatan,” ujarnya.
Maria menjelaskan bahwa kategori tinggi gelombang harus disesuaikan dengan jenis kapal. Gelombang sedang tidak selalu berbahaya bagi semua kapal. BMKG, kata dia, rutin menyampaikan peringatan dini kepada pemangku kepentingan, termasuk KSOP, melalui kanal resmi.
Berdasarkan analisis BMKG Maritim Tenau Kupang, pada pukul 20.00 Wita saat kejadian, tinggi gelombang di sekitar lokasi diperkirakan 1–1,5 meter dengan kecepatan angin 8–18 knot dari barat laut hingga utara. “Data satelit dan radar menunjukkan cuaca cerah berawan, dengan angin relatif lemah,” kata Maria.
Meski demikian, ia mengakui potensi cuaca ekstrem sesaat, seperti hujan petir disertai angin kencang berdurasi singkat, dapat meningkatkan tinggi gelombang secara tiba-tiba dan membahayakan pelayaran.
Maria mendorong evaluasi menyeluruh pasca-insiden dan penyusunan SOP terpadu lintas lembaga. “Untuk mendukung pariwisata bahari, terutama di kawasan premium seperti Taman Nasional Komodo, perlu SOP bersama yang menghasilkan tindakan nyata di lapangan,” ujarnya.
Insiden KM Putri Sakinah kembali menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menjamin keselamatan pelayaran di kawasan wisata dengan dinamika cuaca dan arus laut yang kompleks.
Penulis : Yoflan Bagang
Editor : Redaksi






