METRO NTT — Tragedi kecelakaan kapal wisata yang merenggut nyawa wisatawan asing di perairan Labuan Bajo tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga membuka kembali persoalan mendasar dalam tata kelola keselamatan pelayaran dan kebijakan perizinan di kawasan destinasi super premium tersebut.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Manggarai Barat menilai, peristiwa ini merupakan indikator kegagalan sistemik yang tidak bisa disederhanakan sebagai faktor cuaca semata.
Ketua Kadin Manggarai Barat, Charles Angliwarman, menyatakan bahwa kecelakaan yang menewaskan wisatawan asing yang diketahui sebagai pelatih klub Valencia B bersama keluarganya harus dibaca sebagai alarm keras atas lemahnya fungsi pengawasan negara di sektor pelayaran wisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Labuan Bajo dijual sebagai destinasi super premium ke dunia internasional. Tetapi standar keselamatan, pengawasan, dan perizinannya justru menunjukkan wajah sebaliknya,” tegas Charles.
Kritik Terhadap Kebijakan Perizinan dan Pengawasan
Menurut Kadin, tragedi tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebijakan dan praktik perizinan kapal yang dinilai bermasalah, terutama pada level Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo
Charles menilai, negara melalui KSOP seharusnya menjadi benteng terakhir keselamatan pelayaran, bukan sekadar institusi administratif penerbit dokumen.
“Kebijakan keselamatan laut tidak boleh berhenti di atas kertas. Ketika izin berlayar dikeluarkan tanpa pengawasan ketat, maka negara ikut menanggung risiko nyawa manusia,” katanya.
Atas dasar itu, Kadin Manggarai Barat secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan RI dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, mendesak agar Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, beserta seluruh jajaran yang terkait dengan proses perizinan dan pengawasan kapal segera dicopot dan dievaluasi total.
Keluhan Sistemik Pelaku Usaha
Kritik Kadin tidak berdiri sendiri. Charles mengungkapkan, sebelum tragedi tersebut terjadi, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha jasa kepelabuhanan dan pelayaran di Labuan Bajo.
Keluhan itu kemudian dibahas dalam rapat resmi Kadin bersama berbagai asosiasi dan BUMN kepelabuhanan.
Rapat tersebut melibatkan asosiasi resmi yang berada di bawah regulasi Kementerian Perhubungan, seperti Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Bongkar Muat Indonesia (ABMI), dan Indonesian Shipping Agencies Association (ISAA), serta Pelni, Organda, dan PT Pelindo.
“Hampir semua masukan bernada sama: perizinan tidak transparan, berlarut-larut, dan cenderung diskriminatif. Ini menunjukkan masalah kebijakan, bukan kasus individual,” ujar Charles.
Arogansi Birokrasi dan Iklim Usaha yang Tersandera
Dalam forum tersebut, sejumlah pengusaha mengaku menghadapi arogansi birokrasi, di mana proses perizinan berjalan tanpa kepastian waktu dan standar yang jelas. Bahkan, terdapat pengakuan bahwa kritik terhadap kebijakan KSOP justru berujung pada intimidasi dan hambatan administratif.
“Pengusaha seharusnya dilindungi oleh kebijakan negara. Yang terjadi justru sebaliknya, izin dijadikan alat kontrol,” kata Charles.
Ia menilai kondisi ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang menempatkan negara sebagai fasilitator keselamatan dan kelancaran usaha, bukan penghambat.
Bertentangan dengan Agenda Nasional
Kadin Manggarai Barat juga menilai kebijakan dan praktik di KSOP Labuan Bajo tidak sejalan dengan agenda nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, khususnya target pertumbuhan ekonomi 5 persen dan percepatan investasi sektor strategis, termasuk pariwisata.
“Di tingkat pusat, negara mendorong kemudahan berusaha. Tetapi di daerah, pelaku usaha justru tersandera oleh birokrasi yang tidak akuntabel,” ujar Charles.
Menurutnya, tanpa pembenahan kebijakan dan reformasi struktural di tubuh KSOP, target menjadikan Labuan Bajo sebagai etalase pariwisata Indonesia hanya akan menjadi slogan kosong.
Desakan Reformasi dan Kepala KSOP Putra Daerah
Sebagai solusi kebijakan, Kadin Manggarai Barat mendesak pembersihan total dan restrukturisasi KSOP Kelas III Labuan Bajo, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap pejabat lama yang terlibat dalam penerbitan izin kapal bermasalah.
Kadin juga mengusulkan agar Kementerian Perhubungan mempertimbangkan pengangkatan Kepala KSOP dari putra daerah NTT, yang dinilai lebih memahami karakter wilayah kepulauan, risiko perairan lokal, serta dinamika sosial ekonomi masyarakat setempat.
“Keselamatan tidak boleh dinegosiasikan. Negara harus hadir bukan setelah korban jatuh, tetapi sebelum izin dikeluarkan,” tegas Charles.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi titik balik kebijakan, bukan sekadar catatan insiden.
“Jika tidak ada perubahan, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.
Penulis : Yoflan Bagang
Editor : Redaksi






