METRO NTT — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo serta agen kapal akhirnya angkat bicara mengenai terbitnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM Putri Sakinah, kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, pada 26 Desember 2025. Pernyataan kedua pihak ini muncul di tengah sorotan publik atas dugaan kelalaian dalam penerbitan izin berlayar di tengah peringatan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Direktur sekaligus penanggung jawab PT Samudera Iswara Perkasa, Wahyu Suandy Watimena, mengatakan perusahaannya hanya bertindak sebagai agen kapal dan menjalankan fungsi administratif semata. Menurut Wahyu, proses pengajuan SPB dilakukan secara digital melalui sistem Inaportnet setelah pemilik kapal menyerahkan data penumpang.
“Begitu data tamu dikirim pemilik kapal, kami langsung mengajukan permohonan SPB ke KSOP. Kalau dokumen dinyatakan valid, disetujui. Kalau tidak, pasti ditolak,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin, 29 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, pemilik kapal tidak berhubungan langsung dengan KSOP. “Yang berhubungan langsung dengan KSOP adalah agen kapal yang memiliki izin PMKU. Semua lewat sistem, bukan manual,” ujarnya.
Wahyu menyebutkan permohonan SPB KM Putri Sakinah diajukan pada 25 Desember 2025 untuk keberangkatan sehari kemudian. SPB tersebut, kata dia, hanya berlaku selama 1 x 24 jam.
“Pengajuan tanggal 25, berangkat tanggal 26. Itu sesuai masa berlaku SPB,” kata Wahyu.
Dari pihak otoritas pelabuhan, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus, menegaskan bahwa penerbitan SPB telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menyatakan secara administratif dan teknis, KM Putri Sakinah dinilai laik laut.
“Kalau dari sisi kelengkapan dan kelaiklautan kapal, itu sudah terpenuhi. Penilaian dilakukan berdasarkan prosedur, bukan atas dasar suka-suka,” ujar Stefanus.
Menurut dia, penerbitan SPB hanya bisa dilakukan apabila kapal memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah kapal diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector.
“Tanpa sertifikat keselamatan, SPB tidak mungkin keluar,” katanya.
Soal cuaca, Stefanus menyebut pihaknya merujuk pada data dan prakiraan cuaca BMKG yang dipantau secara rutin. Berdasarkan data yang diakses KSOP, kondisi cuaca di perairan Labuan Bajo pada periode 22–28 Desember 2025 dinilai aman.
“Tinggi gelombang di area itu diperkirakan antara nol sampai 0,5 meter. Itu masih dalam batas aman untuk pelayaran,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa petugas KSOP atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) telah melakukan pemeriksaan fisik kapal sebelum SPB diterbitkan. Pemeriksaan itu, menurut dia, diperkuat oleh sertifikat kelaiklautan yang masih berlaku.
Stefanus menambahkan, pada hari keberangkatan KM Putri Sakinah, tercatat 189 kapal wisata berlayar dari Labuan Bajo. Dari jumlah tersebut, hanya satu kapal yang mengalami kecelakaan.
“Dari 189 kapal yang berlayar, 188 kapal selamat. Hanya KM Putri Sakinah yang mengalami kejadian kedaruratan,” katanya.
Terkait edaran BMKG mengenai potensi gelombang setinggi 1,5 hingga 2,5 meter di wilayah Nusa Tenggara Timur pada 22–28 Desember 2025, Stefanus mengatakan KSOP telah menerbitkan Notice to Marine pada 22 Desember. Edaran itu berisi imbauan kewaspadaan bagi kapal-kapal yang akan berlayar.
“Notice to Marine itu sifatnya kewaspadaan. Tapi penerbitan SPB tetap mengacu pada data cuaca spesifik perairan yang kami akses dari aplikasi dan situs resmi BMKG,” ujarnya.
Ia beralasan, peringatan BMKG tersebut bersifat umum untuk wilayah NTT, sedangkan KSOP menggunakan data cuaca yang lebih rinci per perairan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“BMKG punya data umum dan data spesifik. Data spesifik itulah yang kami gunakan,” katanya.
Stefanus juga menyebut kondisi laut saat proses evakuasi korban terpantau relatif tenang. “Saat evakuasi, laut dalam kondisi flat dan skoci bisa beroperasi dengan aman,” ujarnya.
Meski demikian, tenggelamnya KM Putri Sakinah terus memantik pertanyaan publik. Sejumlah pihak mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerbitan SPB, pemanfaatan data cuaca ekstrem, serta pengawasan operasional kapal wisata di kawasan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo—wilayah yang kini menyandang status destinasi wisata super prioritas.
Penulis : Yoflan Bagang
Editor : Redaksi






