Anggota BPD Ponto Ara Dua Tahun Tanpa SK, Bupati Manggarai Barat Diduga Tahan Penerbitan

- Editor

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota BPD Ponto Ara Dua Tahun Tanpa SK, Bupati Manggarai Barat Diduga Tahan Penerbitan

Anggota BPD Ponto Ara Dua Tahun Tanpa SK, Bupati Manggarai Barat Diduga Tahan Penerbitan

METRO NTT — Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ponto Ara, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Manggarai Barat meski telah terpilih secara sah sejak Juni 2024.

Anggota BPD tersebut adalah Marselinus Wawan, yang akrab disapa Marsel, perwakilan Dusun Lale Lombong. Ia menyatakan telah memenangkan pemilihan anggota BPD yang digelar pada 9 Juni 2024 dan hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi. Namun hingga kini, hampir dua tahun berlalu, SK pengangkatan tak kunjung diterbitkan.

“Saya terpilih secara sah dan sudah ada berita acara hasil pemilihan. Tapi sampai sekarang SK dari Bupati belum ada,” kata Marsel kepada Metro NTT, Minggu, 3 Januari 2026.

Marsel menjelaskan, proses pemilihan ulang dilakukan setelah anggota BPD sebelumnya merantau ke Kalimantan dan berpindah domisili. Sesuai aturan, posisi tersebut semestinya diisi oleh peraih suara terbanyak kedua. Namun calon tersebut juga merantau ke Bali sehingga desa kembali menggelar pemilihan baru. Dalam pemilihan itu, Marsel memperoleh suara terbanyak.

Menurut Marsel, ketiadaan SK berdampak langsung pada hak dan kewajibannya sebagai anggota BPD. Ia mengaku tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan desa secara optimal dan tidak menerima honor selama dua tahun terakhir.

“Bagaimana saya bisa bekerja dan menerima hak saya kalau SK belum diterbitkan? Ini bukan kelalaian saya,” ujarnya. Ia berencana mendatangi Kantor Camat Lembor untuk meminta kepastian statusnya.

Baca Juga:  Tragedi Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo Lima Tahun Terakhir

Kepala Desa Ponto Ara, Rikardus Joman, membenarkan bahwa Marsel merupakan hasil pemilihan anggota BPD yang sah. Ia menegaskan seluruh berkas administrasi telah diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Lembor dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Manggarai Barat.

“Kami sudah serahkan semua berkas. Penerbitan SK itu kewenangan Bupati, bukan kepala desa,” kata Rikardus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Rikardus menjelaskan, proses pergantian antarwaktu (PAW) sempat mengalami kendala karena calon pengganti tidak berada di desa. Oleh sebab itu, desa melakukan pemilihan ulang sesuai ketentuan. Ia mengaku rutin berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan mendapat informasi bahwa SK akan diterbitkan pada awal 2026.

Baca Juga:  Anggota BPD PAW Desa Ponto Ara Dilantik, Camat Lembor Ingatkan Amanah dan Fungsi Pengawasan

Terkait honor, Rikardus mengatakan desa hanya membayarkan honor kepada enam anggota BPD yang telah memiliki SK. “Kalau kami bayar tanpa SK, justru desa yang akan disalahkan. Honor satu anggota BPD itu menjadi silpa selama dua tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Manggarai Barat, Pius Baut, saat dikonfirmasi singkat melalui WhatsApp hanya menjawab, “Nanti saya cek.”

Camat Lembor, Raymundus Majar, juga telah dihubungi untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Penulis : Fendi Ruem

Editor : Rena

Berita Terkait

Kehadiran Dandim Manggarai Barat Berbuah Solusi, Upah Buruh Proyek KDMP Pong Majok Akhirnya Dibayarkan, Pekerja: Kami Akhirnya Bisa Bernapas Lega
Berkat Pendampingan Kodim Manggarai Barat, Pembayaran Upah Buruh Proyek KDMP di Desa Liang Sola Akhirnya Terealisasi
Proyek Fisik KDMP Hampir Rampung Tahap Satu, Upah Buruh di Desa Liang Sola Belum Dibayar
52 Desa Persiapan di Kabupaten Manggarai Jalani Verifikasi Faktual, Golo Wangko Optimis Menuju Desa Definitif
Mario Pranda Surati Uskup Labuan Bajo, Singgung Ratusan Pegawai Jadi Korban Mutasi
Tak Perlu Antre, Bayar Pajak Kendaraan di NTT Kini Bisa Digital Lewat PRO NTT
6 Calon Jemaah Haji asal Kecamatan Lembor Resmi Dilepas, Camat: Pergi 6 Orang, Pulang Harus 6 Orang
Jalan Welu–Wuas Rusak Parah, Warga Minta Pemda Matim Segera Perbaiki di 2026

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:48

Kehadiran Dandim Manggarai Barat Berbuah Solusi, Upah Buruh Proyek KDMP Pong Majok Akhirnya Dibayarkan, Pekerja: Kami Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:32

Berkat Pendampingan Kodim Manggarai Barat, Pembayaran Upah Buruh Proyek KDMP di Desa Liang Sola Akhirnya Terealisasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30

Proyek Fisik KDMP Hampir Rampung Tahap Satu, Upah Buruh di Desa Liang Sola Belum Dibayar

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:02

52 Desa Persiapan di Kabupaten Manggarai Jalani Verifikasi Faktual, Golo Wangko Optimis Menuju Desa Definitif

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:30

Mario Pranda Surati Uskup Labuan Bajo, Singgung Ratusan Pegawai Jadi Korban Mutasi

Berita Terbaru