METRO NTT — Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ponto Ara, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Manggarai Barat meski telah terpilih secara sah sejak Juni 2024.
Anggota BPD tersebut adalah Marselinus Wawan, yang akrab disapa Marsel, perwakilan Dusun Lale Lombong. Ia menyatakan telah memenangkan pemilihan anggota BPD yang digelar pada 9 Juni 2024 dan hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi. Namun hingga kini, hampir dua tahun berlalu, SK pengangkatan tak kunjung diterbitkan.
“Saya terpilih secara sah dan sudah ada berita acara hasil pemilihan. Tapi sampai sekarang SK dari Bupati belum ada,” kata Marsel kepada Metro NTT, Minggu, 3 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marsel menjelaskan, proses pemilihan ulang dilakukan setelah anggota BPD sebelumnya merantau ke Kalimantan dan berpindah domisili. Sesuai aturan, posisi tersebut semestinya diisi oleh peraih suara terbanyak kedua. Namun calon tersebut juga merantau ke Bali sehingga desa kembali menggelar pemilihan baru. Dalam pemilihan itu, Marsel memperoleh suara terbanyak.
Menurut Marsel, ketiadaan SK berdampak langsung pada hak dan kewajibannya sebagai anggota BPD. Ia mengaku tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan desa secara optimal dan tidak menerima honor selama dua tahun terakhir.
“Bagaimana saya bisa bekerja dan menerima hak saya kalau SK belum diterbitkan? Ini bukan kelalaian saya,” ujarnya. Ia berencana mendatangi Kantor Camat Lembor untuk meminta kepastian statusnya.
Kepala Desa Ponto Ara, Rikardus Joman, membenarkan bahwa Marsel merupakan hasil pemilihan anggota BPD yang sah. Ia menegaskan seluruh berkas administrasi telah diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Lembor dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Manggarai Barat.
“Kami sudah serahkan semua berkas. Penerbitan SK itu kewenangan Bupati, bukan kepala desa,” kata Rikardus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Rikardus menjelaskan, proses pergantian antarwaktu (PAW) sempat mengalami kendala karena calon pengganti tidak berada di desa. Oleh sebab itu, desa melakukan pemilihan ulang sesuai ketentuan. Ia mengaku rutin berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan mendapat informasi bahwa SK akan diterbitkan pada awal 2026.
Terkait honor, Rikardus mengatakan desa hanya membayarkan honor kepada enam anggota BPD yang telah memiliki SK. “Kalau kami bayar tanpa SK, justru desa yang akan disalahkan. Honor satu anggota BPD itu menjadi silpa selama dua tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Manggarai Barat, Pius Baut, saat dikonfirmasi singkat melalui WhatsApp hanya menjawab, “Nanti saya cek.”
Camat Lembor, Raymundus Majar, juga telah dihubungi untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Penulis : Fendi Ruem
Editor : Rena






