METRO NTT — Polemik pengelolaan parkiran di kawasan Waterfront Labuan Bajo kembali mencuat setelah aktivis sosial, Ladis Jeharun, menilai bahwa praktik pengelolaan yang berjalan saat ini “tidak bisa lagi ditoleransi” karena dianggap melanggar regulasi dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat.
Jeharun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo ketika menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga. Menurutnya, langkah itu justru membuka celah hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya menjadi hak daerah.
Regulasi Jelas, Tapi Pengelolaan Diduga Melenceng
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jeharun mengatakan, aturan mengenai pengelolaan aset negara telah ditegaskan dalam berbagai regulasi.
Pertama, PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, yang mengharuskan setiap pemanfaatan aset negara oleh pihak ketiga dilakukan melalui mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang transparan, terbuka, berbasis appraisal, dan wajib memberikan pendapatan kepada negara.
Kedua, UU 23 Tahun 2014 dan UU 28 Tahun 2009 menegaskan bahwa ketika ada aktivitas komersial di kawasan daerah, maka daerah berhak menarik retribusi maupun kontribusi.
“Pertanyaannya sangat sederhana: apakah semua prosedur itu dilakukan? Jika tidak, ini pelanggaran tata kelola. Ini bukan isu kecil, karena menyangkut keuangan publik,” tegas Jeharun.
Potensi Pendapatan Harian Diduga Rp 3–10 Juta, Tapi Tidak Masuk ke Kas Daerah
Dengan lalu lintas kendaraan wisata yang padat, Jeharun menyebut potensi pendapatan parkir di Waterfront Labuan Bajo sangat besar antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta per hari tergantung musim wisata.
“Jika uang itu masuk sebagai PAD, daerah bisa memperbaiki akses pelabuhan, menambah penerangan, kebersihan, atau fasilitas publik lain. Tapi kenyataannya, semuanya hilang. Mengalir ke mana? Siapa yang menikmati? Ini yang harus dijawab KSOP,” katanya.
Ia menyebut kondisi ini sebagai ketidakadilan fiskal, di mana Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menjadi “penonton” di wilayah mereka sendiri.
KSOP Labuan Bajo: Pengelolaan Melalui Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menanggapi sorotan ini dengan menjelaskan bahwa pengelolaan parkir memang diserahkan kepada pihak ketiga melalui kerja sama pemanfaatan lahan.
“Dulu dikelola langsung oleh KSOP, tapi sekarang dikelola oleh pihak ketiga. Parkir profesional yah,” ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai apakah pihak ketiga tersebut wajib menyetor pajak parkir ke pemerintah daerah, Stephanus mengaku tidak mengetahui aturan dasar yang mengatur hal tersebut.
“Kalau ada Perdanya, pasti kami sampaikan ke pihak ketiga. Tapi aturannya saya tidak tahu. Pokoknya harus ada aturan,” tegasnya.
Stephanus mengatakan Pemda Manggarai Barat memang pernah mendatangi KSOP untuk membicarakan pajak parkir, namun hingga saat ini ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai regulasi pemungutan pajak.
“Kami welcome kalau memang aturan itu ada. Kami akan fasilitasi. Tapi sampai sekarang Pemda belum menyampaikan aturan itu kepada kami,” tambahnya.
Bappenda Mabar: Laporan Parkir Pelabuhan Tidak Pernah Masuk ke Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Manggarai Barat, Leli Rotok, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada setoran atau laporan pendapatan parkir dari pelabuhan yang masuk ke kas daerah.
“Kalau bandara setiap bulan menyetor retribusi parkir, itu rutin dan jelas laporannya. Tapi dari pelabuhan? Tidak ada satu rupiah pun masuk ke PAD,” tegasnya.
Bappenda juga menyatakan bahwa jika ada aktivitas parkir berbayar oleh pihak ketiga di ruang publik daerah, maka daerah memiliki hak fiskal yang harus dihormati.
Sorotan Aktivis: Ini Bukan Sekadar Soal Parkir, Tapi Soal Integritas Pengelolaan Negara
Menurut Jeharun, persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai soal teknis semata. Ia menilai ada persoalan tata kelola dan transparansi yang harus dibuka secara terang.
Ia menegaskan tiga tuntutan utama:
1. KSOP wajib membuka dasar hukum kerja sama, nilai pendapatan, dan aliran uang parkir.
2. Pemda Mabar harus bersikap tegas dan tidak membiarkan ruang ekonominya dimanfaatkan tanpa kompensasi.
3. BPK dan Inspektorat Jenderal Kemenhub harus melakukan pemeriksaan terhadap pola pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.
“Ini bukan sekadar urusan parkir. Ini soal tata kelola negara yang sehat dan bebas dari praktik rente,” tegas Jeharun.
Labuan Bajo Layak Dikelola dengan Integritas
Jeharun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Labuan Bajo adalah wajah NTT di mata dunia, sehingga setiap pengelolaan ruang publiknya harus mencerminkan integritas dan keadilan fiskal.
“Jangan biarkan Waterfront menjadi ladang keuntungan segelintir pihak. Daerah harus dapat haknya, masyarakat harus dapat manfaatnya, dan negara harus memastikan setiap rupiah dikelola sesuai aturan,” ungkapnya.
“Selama ketidakadilan ini masih terjadi, saya Ladis Jeharun tidak akan diam.”
Penulis : Yoflan Bagang
Editor : Redaksi






