METRO NTT – Dugaan kebocoran potensi pendapatan daerah dari pengelolaan parkir di Pelabuhan Labuan Bajo kembali menyeruak. Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menyebut pengelolaan parkir kini diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak pernah menerima laporan pajak parkir dari lokasi tersebut.
“Dulu dikelola KSOP, sekarang pihak ketiga. Parkir profesional, yah,” kata Stephanus saat ditemui wartawan di Labuan Bajo, pekan ini.
Stephanus mengaku tidak mengetahui aturan mengenai kewajiban pajak parkir ke pemerintah daerah. Menurut dia, KSOP baru akan menindaklanjuti jika ada aturan tertulis dari Pemda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harus ada aturan atau Perdanya. Aturannya saya tidak tahu. Kalau memang harus ada penarikan pajak, kami fasilitasi. Tapi sampai sekarang belum ada aturan resmi dari Pemda,” ujar dia.
Bapenda: Wajib Pajak Berlaku Jika Dikelola Pihak Ketiga
Pernyataan Stephanus berbanding terbalik dengan sikap Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat. Kepala Bapenda, Maria Yuliana Rotok, menegaskan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga otomatis menjadi objek pajak.
“Jika dikelola pihak ketiga, itu wajib pajak parkir 10 persen untuk daerah,” kata Yuliana Rotok, Rabu 3 Desember 2025.
Ia menuturkan, hingga kini tak ada satu pun laporan pajak parkir dari pelabuhan. Rotok bahkan membandingkan dengan pengelolaan parkir di Bandara Komodo yang rutin melaporkan pajak setiap bulan.
“Dari KSOP? Tidak pernah ada. Sampai sekarang belum pernah lapor,” ucapnya.
Pengelola Misterius, Rekrutmen Parkir Tak Melalui KSOP
Informasi yang diperoleh media ini menyebut petugas parkir di Pelabuhan Labuan Bajo direkrut bukan oleh KSOP, tetapi langsung oleh pihak ketiga. Namun identitas pengelola tersebut masih tertutup.
Seorang sumber internal pelabuhan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan tak punya kewenangan memberi keterangan.
“Maaf, saya tidak bisa beri akses informasi tanpa izin atasan. Atasan saya di Jakarta,” kata dia singkat.
Pertanyaan yang Menggantung
Sejumlah pertanyaan kini muncul:
- Siapa pihak ketiga yang mengoperasikan lahan parkir negara tersebut?
- Berapa nilai potensi pajak parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah?
- Mengapa pengelolaan berjalan tanpa transparansi laporan ke Pemda?
Sejumlah warga meminta Unit Tipikor Polres Manggarai Barat segera turun tangan menelusuri dugaan kebocoran pendapatan daerah.
“Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Harus dibuka siapa pengelolanya dan kemana uang parkir itu mengalir,” ujar seorang warga.
Ironic di Destinasi Pariwisata Premium
Labuan Bajo telah ditetapkan pemerintah sebagai destinasi super prioritas. Namun, tata kelola parkir di pintu gerbang utama aktivitas lautnya justru berjalan tanpa transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP belum memberikan data resmi mengenai kontrak kerja sama maupun nilai setoran pengelola parkir. Pemda Manggarai Barat juga belum mengambil langkah penegakan regulasi.
Publik kini menunggu penyelidikan lebih lanjut agar dugaan kebocoran pendapatan daerah ini tidak terus menjadi ruang gelap yang menguntungkan kelompok tertentu. **
Penulis : Yoflan Bagang
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Metro NTT






