METRO NTT — Tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo pada Jumat, 26 Desember 2025, terus memantik sorotan publik.
Insiden yang terjadi di kawasan wisata super prioritas itu dinilai tidak bisa semata-mata dibingkai sebagai musibah cuaca, melainkan mencerminkan persoalan serius pada sistem perizinan dan pengawasan pelayaran oleh negara.
Aktivis sosial Manggarai Barat, Ladis Jeharun, menegaskan bahwa tenggelamnya kapal wisata tersebut merupakan indikasi kegagalan tata kelola keselamatan pelayaran, khususnya dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap kapal yang berlayar wajib mengantongi SPB. Jika kapal tenggelam dan ternyata SPB-nya aktif, maka tanggung jawab tidak boleh berhenti pada nahkoda atau pemilik kapal saja. Tanggung jawab itu juga melekat pada pejabat negara yang menerbitkan izin,” tegas Ladis kepada media ini, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, SPB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan keputusan resmi negara yang menyatakan kapal telah memenuhi seluruh syarat keselamatan dan laik laut.
Karena itu, ketika terjadi kecelakaan, SPB wajib diaudit secara terbuka agar publik mengetahui apakah prosedur telah dijalankan secara benar atau justru dilanggar.
“SPB adalah keputusan administratif negara. Jika kapal tenggelam, izin itu tidak boleh kebal kritik. Ia harus diaudit, dibuka ke publik, dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ladis juga menyoroti inkonsistensi penerapan surat edaran pembatasan pelayaran saat cuaca buruk. Dalam praktik di lapangan, kata dia, larangan berlayar kerap diabaikan. Kapal wisata tetap diizinkan melaut, sementara risiko keselamatan sepenuhnya ditanggung wisatawan dan awak kapal.
Tak hanya itu, ia mendesak transparansi peran Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), khususnya terkait prosedur pemeriksaan keselamatan kapal sebelum SPB diterbitkan.
Audit keselamatan, menurutnya, tidak boleh dilakukan secara tertutup karena menyangkut nyawa manusia dan kepentingan publik luas.
“Kalau audit keselamatan dilakukan secara tertutup, maka publik berhak curiga. Ini soal nyawa, bukan sekadar formalitas,” katanya.
Secara hukum, Ladis mengingatkan bahwa tanggung jawab negara dalam keselamatan pelayaran telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 40 dan 41 menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran, sementara Pasal 219 menyebutkan bahwa syahbandar melalui KSOP berwenang menerbitkan SPB dan bertanggung jawab memastikan kapal laik laut.
“Jika terbukti ada kelalaian dalam penerbitan SPB, pejabat terkait dapat dikenai sanksi administratif. Bahkan, jika kelalaian itu berujung pada korban jiwa atau kerugian serius, maka pertanggungjawaban pidana juga sangat dimungkinkan,” jelasnya.
Ladis menolak keras upaya pengalihan tanggung jawab kepada pihak keagenan atau forum non-negara. Menurutnya, keagenan hanya berfungsi sebagai perantara administrasi.
“Keagenan bukan pengambil keputusan. Keputusan final adalah negara. Jangan lempar tanggung jawab ke luar,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, Ladis mendesak pemerintah untuk segera:
membuka identitas kapal, pihak keagenan, dan pejabat penerbit SPB,
melakukan audit keselamatan menyeluruh terhadap seluruh kapal wisata yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Komodo, menegakkan sanksi administratif dan pidana secara tegas dan transparan.
“Pariwisata kelas dunia tidak boleh dibangun dengan mempertaruhkan nyawa manusia,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ladis mengapresiasi upaya Tim SAR Gabungan Basarnas yang hingga kini terus melakukan pencarian pasca-tenggelamnya KM Putri Sakinah.
Ia juga menilai kehadiran langsung Kapolda NTT di lokasi kejadian sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menangani peristiwa tersebut.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kerja kemanusiaan di lapangan harus dibarengi dengan keberanian negara mengoreksi sistemnya sendiri, agar tragedi serupa tidak terus berulang di jantung pariwisata Nusa Tenggara Timur.
Penulis : Yoflan Bagang
Editor : Redaksi






