METRO NTT — Ketimpangan pengelolaan retribusi parkir antara Bandara Komodo dan Pelabuhan Labuan Bajo kembali menuai sorotan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat menyebut Bandara Komodo secara rutin menyetor pajak parkir setiap bulan. Namun, berbeda dengan Pelabuhan Labuan Bajo yang berada di bawah otoritas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), yang disebut tak pernah sekalipun menyampaikan laporan pendapatan parkir ke daerah.
Kepala Bapenda Manggarai Barat, Leli Rotok, mengatakan kewajiban pembayaran pajak parkir sudah diatur jelas dalam regulasi daerah, yakni sebesar 10 persen dari pendapatan apabila dikelola pihak ketiga. Mekanisme itu, kata dia, berjalan baik di Bandara Komodo.
“Bandara Komodo itu dikelola pihak ketiga, dan laporan pajaknya masuk setiap bulan. Itu prosedurnya jelas dan berjalan,” kata Leli, Rabu, 3 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ia mengungkapkan kondisi berbeda terjadi di Pelabuhan Labuan Bajo. Hingga kini Bapenda tidak pernah menerima laporan, baik dari KSOP maupun pengelola parkir yang disebut sebagai pihak ketiga.
“Dari KSOP atau pihak ketiga yang mengelola parkir pelabuhan? Tidak ada laporan. Tidak pernah sama sekali,” ujarnya.
Leli menyebut Bapenda bahkan tidak mengetahui data dasar seperti jumlah kendaraan yang parkir, estimasi pendapatan harian, maupun nilai pajak yang seharusnya disetor.
KSOP Akui Ada Pihak Ketiga, Tapi Tak Tahu Aturan Pajak
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, membenarkan bahwa pengelolaan parkir kini tidak lagi dilakukan institusinya, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga.
“Dulu dikelola KSOP, sekarang dikelola pihak ketiga. Parkir profesional,” kata Stephanus.
Namun Stephanus mengatakan belum mengetahui ketentuan pajak parkir dan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah.
“Harus ada aturannya atau Perdanya. Aturannya saya tidak tahu,” ujarnya.
Stephanus menambahkan, apabila aturan resmi sudah disampaikan kepada KSOP, pihaknya akan meneruskan kewajiban itu kepada pengelola parkir.
“Sampai sekarang belum ada. Kalau Pemda sudah sampaikan aturan, kami pasti teruskan,” katanya.
Sejumlah informasi di lapangan menunjukkan bahwa petugas parkir pelabuhan direkrut langsung oleh pengelola pihak ketiga. Siapa perusahaan itu, belum pernah diumumkan secara terbuka. Seorang sumber internal di kawasan pelabuhan menolak memberi penjelasan lebih jauh.
“Maaf, saya tidak bisa kasih informasi tanpa izin atasan. Atasan saya di Jakarta,” ujarnya singkat.
Publik Desak Penyidikan
Minimnya data dan tidak adanya transparansi membuat publik menduga adanya aliran pendapatan parkir pelabuhan yang tidak tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah warga meminta Unit Tipikor Polres Manggarai Barat turun tangan menyelidiki pihak yang menguasai lahan parkir negara tersebut.
“Bandara saja bisa lapor tiap bulan, masa pelabuhan tidak pernah? Ini janggal,” kata seorang warga Labuan Bajo.
Perbandingan antara Bandara Komodo yang transparan dan Pelabuhan Labuan Bajo yang tak memiliki laporan satu pun memunculkan dugaan kuat adanya celah pengelolaan yang tidak diawasi.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pendapatan dari sektor parkir tidak menjadi ruang gelap dan berpotensi bocor ke pihak tertentu.
Penulis : Yoflan Bagang
Editor : Redaksi






