
Ruteng – Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) St. Paulus Ruteng mengambil sikap tegas atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen ILS terhadap seorang mahasiswi.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Rektor Unika Ruteng, RD. Agustinus Manfred Habur, pada konferensi pers terbuka di aula gedung utama Unika Ruteng, kamis (27/11/25).
“Yang bersangkutan (ILS) telah resmi diberhentikan dari statusnya sebagai dosen. Keputusan ini akan mulai berlaku sejak 1 Desember 2025” tegas RD. Manfred
Unika St. Paulus Ruteng, jelas RD. Manfred, memiliki komitmen serius dalam memberikan ruang aman dan perlindungan pada mahasiswa dari berbagai jenis kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Kami memiliki komitmen penuh terhadap perlindungan mahasiswa serta pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman internal kampus” jelas RD. Manfred
Unika Ruteng menjamin kerahasian identitas korban dan memastikan korban memperoleh layanan pendampingan dan dukungan pemulihan yang memadai.**








