Oleh Remigius Nahal
Pernyataan yang melontarkan kata “menumpang di atas tanah negara” terhadap warga tiga desa di kawasan Taman Nasional Komodo — Desa Komodo, Desa Papagarang, dan Desa Pasir Panjang — bukan sekadar kesalahan istilah administratif. Ia adalah pemicu luka kolektif, distorsi sejarah, dan cermin kegagalan komunikasi pemerintahan.
Ucapan yang dilaporkan sejumlah media pada 8–15 Oktober 2025 itu mengguncang opini publik dan memaksa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat mengeluarkan klarifikasi resmi. Namun, dalam politik bahasa pejabat, setiap kata tidak pernah netral — ia membawa bobot kekuasaan, sejarah, dan konsekuensi sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahasa yang Menghapus Kemanusiaan
Kata menumpang menempatkan seseorang dalam posisi sementara, tidak berakar, tidak memiliki hak. Ketika istilah itu diarahkan pada komunitas yang telah hidup turun-temurun di wilayahnya sendiri, ia berubah menjadi bentuk penghapusan simbolik atas sejarah dan martabat manusia.
Warga di tiga desa tersebut bukanlah pendatang baru. Mereka telah menetap di tanah itu jauh sebelum status “Taman Nasional” ditetapkan. Mereka hidup dari laut dan darat, dari hubungan ekologis yang berlapis generasi. Menyebut mereka “penumpang” berarti menghapus keberlanjutan sejarah yang telah membentuk identitas sosial dan budaya mereka.
Bahasa pejabat publik tidak sekadar alat komunikasi birokrasi; ia adalah alat produksi makna sosial. Ketika bahasa itu digunakan tanpa empati, ia mudah berubah menjadi alat kekuasaan yang mendeligitimasi warga dan memberi justifikasi moral bagi kebijakan yang merampas ruang hidup mereka.
Klarifikasi Bukanlah Pemulihan
Menanggapi reaksi publik, Bapenda menyampaikan klarifikasi bahwa istilah menumpang bukan pernyataan langsung dari Kepala Bapenda, melainkan interpretasi pewawancara atau konteks yang disalahpahami. Namun, klarifikasi administratif semacam ini tidak otomatis memulihkan kepercayaan publik.
Kata itu telah terlanjur menyulut rasa terpinggirkan dan tidak diakui. Warga merasa perlu membuktikan kontribusinya dengan menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Fenomena ini menunjukkan satu hal penting: bahasa pejabat bisa memantik perlawanan sosial, bahkan ketika yang dipersoalkan hanyalah “pilihan kata”.
Dalam pemerintahan yang demokratis, tanggung jawab pejabat bukan hanya pada apa yang dimaksud, tetapi juga pada apa yang dirasakan rakyat dari setiap kata yang diucapkan.
Administrasi yang Disederhanakan Secara Puitis
Masalah ini menyingkap dua hal yang sering tumpang tindih dalam kebijakan publik:
- Status hukum kawasan konservasi, yang menempatkan wilayah sebagai milik negara dan membatasi kepemilikan pribadi;
- Hak historis masyarakat lokal, yang telah lebih dulu hidup di sana dengan sistem adat dan sosialnya sendiri.
Ketika pejabat menyederhanakan masalah itu menjadi “tanah negara tidak kena pajak, maka warga menumpang”, yang terjadi adalah penyempitan makna hukum dan sosial. Kebijakan fiskal tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarah dan hak warga yang hidup di dalamnya.
Pejabat publik seharusnya menjelaskan secara teknis dan transparan: apa dasar hukum PBB di kawasan konservasi, bagaimana mekanisme pengecualian diberlakukan, serta bagaimana negara memastikan keadilan bagi warga yang telah berkontribusi pada konservasi alam selama puluhan tahun.
Bahasa yang keliru dapat menjadi alat legitimasi yang menghapus hak warga secara perlahan, meski tanpa tindakan fisik apa pun.
Politik Simbolik dan Krisis Empati
Reaksi publik — dari tagar di media sosial hingga foto-foto warga menunjukkan bukti pembayaran pajak — mencerminkan perlawanan simbolik terhadap bahasa kekuasaan. Rakyat menuntut pengakuan, bukan sekadar klarifikasi.
Konservasi tanpa partisipasi akan selalu melahirkan konflik. Jika pemerintah sungguh ingin memperkuat pengelolaan Taman Nasional Komodo, yang dibutuhkan bukan bahasa yang merendahkan, tetapi kebijakan yang partisipatif dan empatik:
- Melibatkan masyarakat dalam pemetaan partisipatif wilayah hunian dan sumber daya;
- Mendorong model co-management antara masyarakat dan pemerintah dalam mengelola kawasan;
- Menyusun kebijakan fiskal yang adil dan transparan, bukan hanya berbasis klaim kepemilikan negara.
Tanpa langkah itu, setiap klarifikasi akan terdengar seperti politik simbolik — upaya menyelamatkan wibawa, bukan menyembuhkan luka sosial.
Lima Rekomendasi Konkret
- Permintaan maaf terbuka. Pejabat terkait perlu menyampaikan permintaan maaf resmi dan memperbaiki komunikasi publik dengan bahasa yang menghormati martabat warga.
- Dialog lintas lembaga. Bentuk forum bersama antara Bapenda, KLHK, Pemda, dan perwakilan desa untuk membahas status lahan dan PBB secara transparan.
- Pemetaan sosial dan adat. Dokumentasikan sejarah permukiman dan hak masyarakat adat di kawasan TN Komodo.
- Pelatihan komunikasi pejabat publik. Setiap pejabat perlu memahami dimensi sosial dan kultural dari ujaran publik.
- Transparansi fiskal. Jika ada pengecualian pajak, tunjukkan dasar hukumnya; jika warga membayar, rekonsiliasikan data dan beri kepastian hukum.
Pemerintahan yang Bijak Berhati-hati pada Kata
Negara yang bijak bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga merawat perasaan dan martabat warganya. Dalam konteks Taman Nasional Komodo — ruang hidup yang menyatukan alam, manusia, dan sejarah — bahasa menjadi jembatan antara kebijakan dan keadilan.
Kata menumpang bukan sekadar kekeliruan diksi; ia mencerminkan cara pandang birokrasi terhadap rakyatnya. Dan selama bahasa pejabat masih meniadakan sejarah rakyat, konservasi akan terus menjadi konflik, bukan kolaborasi.
Tentang Penulis:
Remigius Nahal adalah penulis dan jurnalis independen asal Nusa Tenggara Timur, fokus pada isu-isu keadilan sosial, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan lokal.






