METRONTT.COM — Pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok alias Lely Rotok, soal status pajak masyarakat di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) menuai polemik.
Ucapan Lely yang menyebut warga “menumpang di atas tanah negara” dan karena itu tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kini dibantah keras oleh warga di tiga desa dalam kawasan konservasi tersebut.
Warga Bantah, Tunjukkan Bukti Pembayaran
Sejumlah warga dari Desa Komodo, Papagarang, dan Pasir Panjang merasa difitnah. Mereka menegaskan selama ini selalu membayar pajak melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
Salah seorang warga bahkan mengirimkan tumpukan bukti pembayaran PBB kepada redaksi Metro NTT. Dalam foto yang beredar, tampak tanda tangan Maria Yuliana Rotok pada lembar kwitansi pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukti kami bayar pajak. Orang yang bilang kami tidak bayar perlu diperiksa ke dokter spesialis otak,” ujar warga itu dengan nada kesal. Ia juga mengaku pernah menyerahkan langsung data wajib pajak baru ke petugas Bapenda atas permintaan pihak kecamatan.
Awal Mula Polemik
Kontroversi ini berawal dari pemberitaan salah satu media lokal yang menulis pernyataan Lely Rotok bahwa warga di kawasan TNK tidak dikenai PBB karena tinggal di atas tanah milik negara.
“Warga di sana tidak kena PBB. Mereka tidak punya hak atas tanah di kawasan itu karena milik negara, taman nasional. Jadi otomatis tidak ada PBB,” demikian bunyi kutipan yang memicu kemarahan masyarakat.
Lely Rotok Klarifikasi: Ada Salah Tafsir
Menanggapi polemik yang berkembang, Lely Rotok memberikan klarifikasi resmi pada Rabu (15/10/2025). Ia menegaskan tidak pernah mengucapkan kalimat seperti yang diberitakan.
“Saya tidak pernah mengatakan begitu. Pertanyaannya waktu itu dari wartawan yang bertanya apakah masyarakat yang menumpang di atas tanah negara tidak membayar PBB. Jadi bukan kata-kata saya,” tegas Lely.
Ia menjelaskan, maksud pernyataannya hanya untuk menjelaskan ketentuan hukum perpajakan, bahwa tanah milik negara seperti kawasan konservasi memang termasuk objek yang dikecualikan dari PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
“Saya menjawab secara normatif. Kalau tanah negara memang tidak dikenai PBB. Tapi tetap harus dilihat siapa wajib pajaknya dan di mana lokasi objeknya,” jelasnya.
Soal Kwitansi Pajak dan Restitusi
Terkait foto kwitansi yang ditunjukkan warga, Lely meminta dilakukan pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP) dan lokasi tanah tersebut.
“Kalau memang benar kwitansi itu berasal dari wilayah TNK, maka SPPT-nya perlu dihapus dan pajak yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan lewat mekanisme restitusi,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah sedang melakukan pemutakhiran data objek pajak bersama pemerintah desa agar tidak ada lagi penerbitan SPPT di kawasan yang secara hukum dikecualikan dari pungutan pajak.
Persoalan Lama yang Belum Tuntas
Kasus ini menyoroti kembali persoalan klasik antara status hukum kawasan TN Komodo dan hak-hak masyarakat adat yang sudah turun-temurun hidup di sana.
Meski berstatus tanah negara, banyak warga memiliki dokumen pajak resmi, kartu keluarga, serta turut berkontribusi pada pendapatan daerah lewat pajak dan retribusi.
Sejumlah pengamat menilai persoalan ini menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian data dan regulasi antara pemerintah daerah dan otoritas konservasi.
“Masalahnya bukan hanya soal warga membayar pajak atau tidak, tetapi tentang kejelasan posisi hukum mereka sebagai penduduk tetap di kawasan konservasi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Labuan Bajo.
Menanti Sikap Tegas Pemerintah Daerah
Hingga kini, perdebatan mengenai kewajiban pajak di kawasan TNK belum menemukan titik temu.
Masyarakat meminta pengakuan atas hak dan kontribusi mereka, sementara pemerintah daerah tetap berpegang pada aturan bahwa tanah negara tidak dikenai PBB.
Polemik ini menjadi ujian bagi Pemkab Manggarai Barat untuk menegakkan aturan tanpa mengabaikan keadilan sosial dan hak warga lokal yang hidup berdampingan dengan satwa endemik Komodo di tanah leluhur mereka. **






