Iri dengan Warisan, Pria Ini Bakar Kakaknya Hidup-Hidup Saat Sedang Berdoa

- Editor

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iri dengan Warisan, Pria Ini Bakar Kakaknya Hidup-Hidup Saat Sedang Berdoa. (Gambar Ilustrasi)

Iri dengan Warisan, Pria Ini Bakar Kakaknya Hidup-Hidup Saat Sedang Berdoa. (Gambar Ilustrasi)

METRO NTT – Tragedi mengerikan mengguncang warga Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berusia 29 tahun, Ruliyanto, tega membakar kakak kandungnya sendiri saat sang kakak sedang khusyuk menunaikan salat asar. Motifnya? Hanya karena persoalan uang warisan.

Insiden yang terjadi pada 22 Oktober 2024 itu kini terbongkar dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (30/6). Ruliyanto yang berasal dari Desa Taman Kuncaran kini duduk di kursi pesakitan dan terancam hukuman mati atas perbuatannya yang dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Baca Juga:  Pastor Katolik ini Dibunuh Secara Sadis, Ditemukan oleh Umat di Kompleks Gereja

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko mengungkapkan, sebelum pulang ke rumah, Ruliyanto telah terlebih dulu membeli 1 liter bensin. Setengah ia gunakan untuk motornya, sementara sisanya ia bawa pulang dan ditaruh di halaman depan rumah — seolah sudah menyimpan niat jahat sejak awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesampainya di rumah, Ruliyanto melihat kakaknya, Yayuk Fitriah (35), memasukkan kasur baru ke dalam kamar. Pemuda ini langsung menuntut penjelasan soal uang hasil penjualan rumah warisan ayah mereka. Namun ibunya, Poniyem (57), menyebut uang itu sudah habis untuk biaya pemakaman sang ayah.

Pernyataan itu justru memicu amarah Ruliyanto. Ia merasa ibunya memihak kakaknya. Dalam kondisi kalap, ia mengambil bensin dan menyiramkan ke tembok kamar — dan langsung ke tubuh Yayuk yang tengah salat. Tanpa ragu, ia menyalakan korek dan membakar sang kakak hidup-hidup.

Yayuk mengalami luka bakar parah hingga 70 persen dan sempat dirawat lima hari di RSU Pindad, Turen, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:  SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Yang mengejutkan, saat di persidangan, Ruliyanto terlihat tenang. Ketika hakim bertanya soal keberadaan korban, jawabannya ringan dan tanpa penyesalan: “Tidak ada, Yang Mulia.”

Ruliyanto kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), 338 KUHP (Pembunuhan), 187 ayat 3 KUHP (Pembakaran), hingga 351 ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian). Hukuman maksimal yang menantinya adalah mati atau penjara seumur hidup.

Satu pertanyaan kini tersisa: apakah iri hati bisa lebih mematikan daripada api itu sendiri?

Berita Terkait

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit
Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam
Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur
SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng
Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:08

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit

Rabu, 22 April 2026 - 02:05

Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam

Rabu, 8 April 2026 - 13:38

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:36

Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta

Berita Terbaru