Demi Uang, Kakak Kandung Nekat Jual Adik yang Masih SD ke Pria Hidung Belang

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demi Uang, Kakak Kandung Nekat Jual Adik yang Masih SD ke Pria Hidung Belang

Demi Uang, Kakak Kandung Nekat Jual Adik yang Masih SD ke Pria Hidung Belang

METRO NTT — ES (22) perempuan warga Mataram NTB tega menju4l adiknya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang. Akibat perbuatannya, ES dan pria hidung belang berinisial MAA (51) itu kini terancam 12 tahun penjara.

“Iya, kami hari ini meningkatkan status ES dan MAA dari saksi sebagai tersangka,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Perlindungan PerempuAn dan An4k (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di depan kantornya, seperti dikutip dari detikBali, Selasa (10/6/2025).

Adapun ES (22) adalah seorang perempuan yang merupakan kakak kandung korb4n yang masih berusia 14 tahun ketika diju4l melalui 0pen BO pada 2024 lalu. Dia menju4l adiknya kepada MAA (51), warga Kecamatan Cakranegara, Mataram, NTB.

“Tersangk4 ES melibatkan seorang anak yang adalah adiknya sendiri untuk bertemu dengan seseorang di sebuah hotel wilayah Kota Mataram,” terang Pujawati.

Pujawati menerangkan, kRsus tersebut terjadi sekitar Juni 2024. Saat itu ES menjual adiknya seharga Rp 8 juta kepada MAA. ES pun membawa korban usai MAA meminta membawa seseorang demi pelampiasan n4fsu bir4hi.

Baca Juga:  Inilah Sosok Misri, Wanita Cantik yang Ikut Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

“Tersangka MAA sebelumnya memang mengajukan atau meminta orang baru, istilah katanya orang baru. Kemudian, setelah bertemu anak korb4n di suatu hotel, terjadi peristiwa persetubuh4n. Atas permintaan tersebut telah dipenuhi, maka tersangka MAA menyerahkan sejumlah uang yang nilainya Rp 8 juta kepada tersangk4 ES,” tutur Pujawati.

Kasus tersebut pun ditelusuri Subdit PPA Ditreskrimum Polda NTB usai menerima laporan atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Sedih, Polisi Nurhadi Tewas Usai Cium Cewek Bokingan Polisi

ES dan MAA pun dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut diterapkan karena keduanya diduga melakukan tindak eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak.

Mereka pun terancrm mendapatkan pidan4 maksimal 12 tahun penjara. Saat ini ES dan MAA tengah diperiksa sebagai tersangka

Berita Terkait

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur
SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng
Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur
Mahasiswa di Ruteng Todong Pisau Demi Rokok, Tim Jatanras Polres Manggarai Ringkus Pelaku
Penggeledahan Rumah Tersangka di Tanjung Boleng, Istri Tolak Tanda Tangan Berita Acara, Kades Soroti Perbedaan Alamat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 13:38

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:36

Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:48

ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’

Senin, 16 Maret 2026 - 09:54

Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng

Berita Terbaru