METRO NTT — Diduga terlibat kasus Narkoba dan asusila Kapolres Ngada Provinsi NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh divisi Propam Mabes Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya pada Senin 3 Maret 2025.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” Tulis Kombes Henry Novika Chandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kombes Henry Kapolres Ngada itu ditangkap pada Kamis 20 Februari 2025. Proses penangkapan tersebut Divisi Propam Mabes Polri didampingi oleh Paminal Polda NTT.
Hingga saat ini jelas Henry Kapolres Ngada itu masih ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” terang Henry.
Henry menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, maka ia akan dikenakan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku di Polri.
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika ada seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat posisi strategis di Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka Divisi Propam Polri akan mengambil alih proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.






