METRO NTT — Sosok yang diduga Fani, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kupang viral di media sosial.
Nama Fani ini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan, tersangka berinisial SHDR alias Fani alias Stefani, 20 tahun diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan seorang anak kepada Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, keduanya pertama kali berkenalan melalui aplikasi media sosial pada 10 Juni 2024.
Sehari setelahnya, Fani mendapat permintaan dari Fajar untuk mencarikan seorang anak di bawah umur dengan imbalan Rp3 juta.
Ia menjelaskan, Fani kemudian mengajak seorang anak yang dikenalnya, yang saat itu masih berusia lima tahun.
Ia mengatakan, sebelum membawanya ke hotel, Fani terlebih dahulu mengajak anak tersebut berjalan-jalan dan makan bersama.
Sekitar pukul 20.00 WITA, anak itu kemudian dibawa ke kamar tempat Fajar menginap.
Setelah peristiwa itu, Fani meninggalkan anak tersebut di kamar. Pada pukul 01.00 WITA, saat anak itu terbangun, Fani diminta untuk mengantarkannya kembali ke rumah.
Dalam perjalanan, ia meminta anak itu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan memberikan uang Rp100 ribu.
Patar mengatakan, Fani dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ***






