Paras Cantik Diduga Fani, Mahasiswi yang Jual Anak Bapak Kos Untuk Mantan Kapolres Ngada

- Editor

Senin, 31 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Diduga Fani, Mahasiswi di Kupang yang Jual Anak Bapak Kos ke Kapolres Kupang

Foto Diduga Fani, Mahasiswi di Kupang yang Jual Anak Bapak Kos ke Kapolres Kupang

METRO NTT — Sosok yang diduga Fani, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kupang viral di media sosial.

Nama Fani ini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan, tersangka berinisial SHDR alias Fani alias Stefani, 20 tahun diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan seorang anak kepada Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, keduanya pertama kali berkenalan melalui aplikasi media sosial pada 10 Juni 2024.

Sehari setelahnya, Fani mendapat permintaan dari Fajar untuk mencarikan seorang anak di bawah umur dengan imbalan Rp3 juta.

Ia menjelaskan, Fani kemudian mengajak seorang anak yang dikenalnya, yang saat itu masih berusia lima tahun.

Baca Juga:  Dosen Imam Katolik Di UNIKA Ruteng Melakukan Pelecehan Seksual Pada Mahasiswi

Ia mengatakan, sebelum membawanya ke hotel, Fani terlebih dahulu mengajak anak tersebut berjalan-jalan dan makan bersama.

Sekitar pukul 20.00 WITA, anak itu kemudian dibawa ke kamar tempat Fajar menginap.

Setelah peristiwa itu, Fani meninggalkan anak tersebut di kamar. Pada pukul 01.00 WITA, saat anak itu terbangun, Fani diminta untuk mengantarkannya kembali ke rumah.

Baca Juga:  Penggeledahan Rumah Tersangka di Tanjung Boleng, Istri Tolak Tanda Tangan Berita Acara, Kades Soroti Perbedaan Alamat

Dalam perjalanan, ia meminta anak itu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan memberikan uang Rp100 ribu.

Patar mengatakan, Fani dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ***

Berita Terkait

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit
Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam
Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur
SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng
Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:08

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit

Rabu, 22 April 2026 - 02:05

Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam

Rabu, 8 April 2026 - 13:38

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:36

Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta

Berita Terbaru