
METRO NTT — Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menggeledah rumah dua tersangka kasus dugaan pengancaman di Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat, 20 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam perkara yang dilaporkan Hermanus Haflon sejak 22 Agustus 2023.
Namun, penggeledahan tersebut memunculkan polemik. Istri kedua tersangka, Karolina Jeni dan Mariana Tatik, menolak menandatangani berita acara hasil penggeledahan karena menemukan perbedaan penulisan alamat tempat kejadian perkara dalam dokumen resmi kepolisian.
Karolina mengatakan alamat yang tercantum dalam berita acara menyebut Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, sementara rumah mereka berada di Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng. “Kami menolak menandatangani karena kami tinggal di Desa Tanjung Boleng, bukan di Kelurahan Wae Kelambu,” kata Karolina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan alamat itu juga muncul dalam dokumen lain. Dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/76/IX/Res.1.24/2025/Sat.Reskrim yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 16 September 2025, lokasi kejadian disebut berada di Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng.
Kepala Desa Tanjung Boleng, Sahrudin, membenarkan bahwa lokasi yang dimaksud berada dalam wilayah desanya. Ia mengakui batas administratif dengan Kelurahan Wae Kelambu masih menjadi sengketa, tetapi menegaskan wilayah tersebut secara administratif masih termasuk Desa Tanjung Boleng. “Menurut saya, wilayah itu masih bagian dari Desa Tanjung Boleng,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu, 1 Maret 2026.
Penggeledahan berlangsung di tengah situasi yang disebut keluarga tersangka menegangkan. Aparat kepolisian datang dengan membawa senjata laras panjang, sementara kedua tersangka, Karolus Ngotom dan Gabriel Johang, telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.
Ketua LSM Ilmu, Dionisius Parera, yang mendampingi warga adat Mbehal, menilai penggeledahan tersebut menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga tersangka. Ia menyebut penggeledahan dilakukan di rumah yang dihuni perempuan dan anak-anak, sehingga meninggalkan trauma. “Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi barang bukti kasus yang dilaporkan sejak 2023,” ujarnya.
Menurut Dionisius, kasus tersebut berkaitan dengan sengketa lahan adat yang telah lama berlangsung. Ia menyebut warga yang kini ditahan merupakan bagian dari masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayat mereka.
Hingga berita ini ditulis, Polres Manggarai Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan alamat dalam dokumen penyidikan tersebut. Meski demikian, proses hukum terhadap tiga warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih terus berjalan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi








