
METRO NTT — Sengketa lahan di kawasan Batu Gosok, Labuan Bajo, memasuki babak baru. Alosius Oba, 63 tahun, melaporkan dugaan pengancaman yang ditujukan kepadanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis, 26 Februari 2026. Laporan itu teregister dengan nomor B/27/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.
Alo Oba mengatakan langkah hukum ditempuh untuk memperoleh perlindungan setelah ia merasa terancam dalam konflik tanah di Jalan Plataran Komodo, Batu Gosok, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut keterangan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, penjaga lahan yang ditugaskan Alo Oba melaporkan adanya aktivitas pemasangan pilar oleh seorang pria bernama Marselinus Agot bersama sejumlah orang di lokasi yang diklaim sebagai tanah milik pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjaga lahan sempat menegur. Namun, menurut laporan tersebut, terlapor diduga melontarkan ancaman. Dalam STPL yang dikutip media ini, terlapor disebut berkata, “Suruh Alo Oba datang ke sini. Kalau dia pasang spanduk, saya datangkan orang-orang dari kampung, biar kita sama-sama mati di sini, karena ini tanah Purak Mukang Wajo Kampong.”
Tak lama kemudian, terlapor disebut menelepon seseorang untuk meminta membawa peralatan ke lokasi.
Alo Oba menilai ucapan tersebut sebagai ancaman serius. Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman itu saya merasa takut, terancam, dan cemas. Saya tahu beliau seorang pemimpin umat, di mana salah satu umatnya adalah saya. Saya kaget dan heran mendengar kata-kata seperti itu, yang menurut saya tidak layak sebagai seorang tokoh,” kata Alo Oba kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis malam, 26 Februari 2026. Ia juga menyatakan kekhawatirannya karena terlapor dinilai memiliki pengaruh dan pengikut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke dua nomor berbeda tidak mendapat respons. Wartawan mencatat, pesan yang sebelumnya terkirim dan terbaca, belakangan hanya menunjukkan satu tanda centang.
Sengketa lahan di Batu Gosok selama ini dikenal sensitif, terutama karena kawasan tersebut berada di wilayah strategis penyangga pariwisata premium Labuan Bajo. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai langkah penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.
Penulis : Fendi Ruem
Editor : Renal








